Sumbawanews.com,- Ada ironi yang sangat telanjang dalam cara sebagian elite organisasi mahasiswa hari ini merespons kekuasaan. Ketika negara diguncang dugaan korupsi program strategis bernilai besar, perhatian moral sebagian aktivis justru tersedot pada perkara simbolik, yaitu nama seekor kucing. Di titik inilah publik patut bertanya, yaitu apakah gerakan mahasiswa masih berdiri sebagai kekuatan etik yang menjaga akal sehat republik, atau perlahan berubah menjadi barisan penjaga perasaan penguasa?
Pernyataan Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, terhadap Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM, yang memberi nama kucing dengan plesetan kasar terhadap nama Presiden Prabowo Subianto, memperlihatkan problem serius dalam nalar aktivisme kita. Tentu, ungkapan Tiyo dapat dinilai tidak elegan, kekanak-kanakan, bahkan buruk secara etika komunikasi publik. Kritik terhadap kekuasaan memang seharusnya naik kelas, yaitu kuat secara data, matang secara argumen, dan tajam secara substansi. Namun, menyamakan ejekan terhadap seorang presiden dengan penghinaan terhadap seluruh rakyat Indonesia adalah lompatan logika yang terlalu jauh, bahkan berbahaya.
Di sinilah letak sesat pikirnya. Presiden adalah pejabat publik, bukan personifikasi sakral dari negara. Presiden dipilih, digaji, dikritik, dan dapat diganti melalui mekanisme demokrasi. Negara tidak boleh dipersempit menjadi tubuh seorang pemimpin. Republik tidak runtuh hanya karena seorang warga mengejek presiden. Yang meruntuhkan republik adalah korupsi, impunitas, pelemahan hukum, pengkhianatan terhadap konstitusi, dan pembungkaman kritik dengan dalih moralitas.
Logika “menghina presiden berarti menghina rakyat” adalah warisan lama dari politik kekuasaan paternalistik. Pada masa Orde Baru, kritik terhadap penguasa kerap dibingkai sebagai tindakan subversif, anti-pembangunan, anti-Pancasila, bahkan anti-negara. Akibatnya, batas antara negara, pemerintah, rezim, dan pribadi pemimpin menjadi kabur. Padahal, dalam demokrasi modern, justru pemisahan itulah yang wajib dijaga. Pemerintah bisa dikritik. Presiden bisa diejek. Kebijakan bisa ditolak. Program negara bisa dibongkar. Semua itu bukan penghinaan terhadap bangsa, melainkan bagian dari mekanisme koreksi warga negara.
Dalam teori ruang publik Jürgen Habermas, demokrasi membutuhkan ruang percakapan rasional tempat warga dapat menguji klaim kekuasaan secara terbuka (Goode, 2005). Ruang publik tidak boleh dikendalikan oleh rasa tersinggung elite. Bila setiap ekspresi keras langsung diperlakukan sebagai serangan terhadap martabat negara, maka ruang publik berubah menjadi ruang ketakutan. Warga tidak lagi berdiskusi, tetapi menebak-nebak batas perasaan pejabat. Demokrasi seperti ini bukan demokrasi deliberatif, melainkan demokrasi yang dikebiri oleh moralitas kekuasaan.
Masalahnya menjadi lebih tajam ketika pernyataan moral itu muncul bersamaan dengan isu yang jauh lebih besar, yaitu dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung telah mengungkap dugaan markup pengadaan di Badan Gizi Nasional, termasuk pengadaan motor listrik bernilai sekitar Rp1 triliun, sepatu, tablet, dan televisi yang disebut tidak sesuai kebutuhan riil. Di sini, pertanyaan publik menjadi sangat sah, yaitu mengapa energi moral begitu besar dikerahkan untuk mengecam nama kucing, tetapi kemarahan etik terhadap dugaan korupsi program rakyat terdengar jauh lebih prosedural, halus, dan hati-hati?
Ini bukan sekadar soal gaya komunikasi. Ini soal prioritas moral. Jika sebuah program publik yang mengatasnamakan gizi anak, penurunan stunting, dan kesejahteraan rakyat diduga dikorupsi melalui pengadaan yang tidak tepat sasaran, maka di situlah martabat republik
sesungguhnya sedang diinjak-injak. Martabat negara tidak terutama direndahkan oleh lelucon kasar warga, melainkan oleh pejabat yang menjadikan program rakyat sebagai ladang rente. Martabat rakyat tidak terluka karena seekor kucing diberi nama buruk, tetapi karena uang publik yang seharusnya sampai ke anak-anak, sekolah, dapur, dan keluarga miskin justru diduga bocor dalam rantai proyek.
Di sinilah tampak standar ganda yang menyedihkan. Ketika ekspresi warga dianggap kasar terhadap presiden, bahasa yang dipakai menjadi keras, yaitu menghina kepala negara, merendahkan rakyat, mencederai martabat republik. Namun, ketika menyangkut dugaan korupsi program unggulan pemerintah, bahasa yang muncul sering kali berubah menjadi “perlu evaluasi”, “perbaikan tata kelola”, “usut tuntas”, dan “jangan tebang pilih”. Secara formal, frasa-frasa itu benar. Tetapi secara moral, terasa terlalu lunak bila dibandingkan dengan skala kerusakan yang ditimbulkan korupsi.
Dalam kajian ilmu politik, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep hegemonic consent dari Antonio Gramsci (Femia, 1975; Gross, 2015). Kekuasaan tidak selalu mempertahankan diri melalui kekerasan langsung. Ia juga bertahan melalui produksi persetujuan moral, yaitu ketika kelompok masyarakat sipil, intelektual, pemuda, dan organisasi keagamaan ikut mereproduksi narasi yang membuat kritik terhadap penguasa tampak tidak sopan, tidak beradab, bahkan tidak nasionalis. Pada titik itu, organisasi gerakan tidak lagi menjadi kekuatan korektif, melainkan menjadi bantalan moral bagi kekuasaan.
Padahal, sejarah GMKI tidak lahir untuk menjadi pagar perasaan penguasa. GMKI tumbuh dalam tradisi kekristenan sosial yang menekankan pelayanan, kebenaran, keadilan, dan keberpihakan pada yang lemah. Tokoh seperti Johannes Leimena memberi teladan bahwa iman Kristen dalam politik bukanlah alat untuk mendekati kekuasaan, melainkan kompas moral untuk menjaga kemanusiaan dan republik. Leimena tidak dikenang karena memuja presiden, tetapi karena integritas, kesederhanaan, dan kemampuannya menempatkan etika di atas transaksi politik.
Begitu juga T.B. Simatupang, tokoh Kristen, pemikir kebangsaan, dan negarawan, yang mengajarkan pentingnya iman yang bertanggung jawab dalam kehidupan publik. Kekristenan dalam ruang sosial tidak boleh menjadi dekorasi moral kekuasaan. Ia harus menjadi suara kenabian. Suara kenabian tidak selalu nyaman. Ia menegur raja, membela korban, menolak ketidakadilan, dan berani berdiri ketika mayoritas memilih diam.
Dalam tradisi gereja, Dietrich Bonhoeffer menjadi contoh radikal tentang tanggung jawab iman di hadapan kekuasaan yang menyimpang . Bonhoeffer tidak mengajarkan gereja untuk menjadi sopan di hadapan ketidakadilan. Ia mengajarkan bahwa diam terhadap kejahatan adalah bentuk keterlibatan moral. Dalam konteks Indonesia, tentu situasinya berbeda, tetapi prinsip etiknya tetap relevan, yaitu gereja dan organisasi Kristen tidak boleh kehilangan keberanian profetik hanya karena takut dianggap tidak santun terhadap penguasa.
Maka, ketika seorang pemimpin organisasi mahasiswa Kristen lebih sibuk mengangkat isu penghinaan simbolik daripada membongkar struktur korupsi secara lebih tajam, publik berhak kecewa. Bukan karena pemimpin itu tidak boleh membela etika komunikasi. Ia boleh. Bahkan perlu. Tetapi etika komunikasi tidak boleh dipakai sebagai alat selektif untuk menertibkan rakyat kecil, sementara pelanggaran etik kekuasaan diperlakukan dengan bahasa yang terlalu steril.
Gerakan mahasiswa, termasuk GMKI dan kelompok Cipayung, memiliki sejarah panjang sebagai kekuatan moral bangsa. HMI, GMNI, PMKRI, PMII, GMKI, dan organisasi mahasiswa lain pernah menjadi ruang kaderisasi kritis yang melahirkan pemimpin, pemikir, aktivis, dan
negarawan. Tradisi Cipayung seharusnya bukan tradisi mencari aman, melainkan tradisi keberanian intelektual. Gerakan mahasiswa bukan humas pemerintah. Bukan pula satgas pembela citra presiden. Gerakan mahasiswa adalah alarm moral ketika kekuasaan mulai kebal kritik.
Karena itu, kritik terhadap Tiyo boleh saja disampaikan, tetapi harus proporsional. Katakan saja bahwa ungkapannya kasar, tidak mendidik, dan tidak memperkaya demokrasi. Itu cukup. Tidak perlu menyeret-nyeret rakyat Indonesia seolah-olah seluruh bangsa ikut dihina hanya karena presiden menjadi objek ejekan. Cara berpikir seperti itu justru merendahkan rakyat, karena seakan-akan rakyat tidak mampu membedakan antara negara, presiden, kebijakan, dan pribadi pejabat.
Pola seperti ini juga berbahaya bagi kebebasan berekspresi. Dalam negara demokrasi, batas kebebasan berpendapat memang ada. Tetapi batas itu seharusnya berkaitan dengan hasutan kekerasan, ancaman nyata, fitnah yang merusak reputasi tanpa dasar, atau ujaran kebencian terhadap kelompok rentan. Batas kebebasan tidak boleh diturunkan menjadi “jangan membuat penguasa tersinggung”. Bila rasa tersinggung pejabat dijadikan ukuran hukum dan moral, maka demokrasi akan berubah menjadi monarki perasaan.
Di sinilah nalar aktivisme harus dikembalikan. Aktivis bukan orang yang sekadar pandai berkata “beradab”. Aktivis adalah orang yang berani menempatkan ketidakadilan sebagai musuh utama. Aktivis bukan penjaga sopan santun semu. Aktivis adalah penjaga akal sehat publik. Jika ada warga berbicara kasar, tegur secara etis. Tetapi jika ada program rakyat diduga dikorupsi, lawan secara struktural. Jangan terbalik, seperti yang kecil dibesar-besarkan, yang besar diperkecil dengan bahasa administratif.
Kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi GMKI. Apakah GMKI hendak kembali menjadi gerakan kader yang tinggi iman, tinggi ilmu, dan tinggi pengabdian, atau tergelincir menjadi organisasi yang tinggi akses, tinggi seremoni, tetapi rendah keberanian kritik? Apakah GMKI ingin berdiri dalam tradisi Leimena dan Simatupang, atau cukup puas menjadi bagian dari paduan suara kekuasaan?
Suara kenabian tidak lahir dari kedekatan dengan istana. Ia lahir dari keberanian menyebut ketidakadilan sebagai ketidakadilan. Ia lahir dari kesediaan membela rakyat ketika program atas nama rakyat justru dirusak oleh elite. Ia lahir dari keberanian berkata bahwa korupsi dalam program gizi anak jauh lebih menghina republik daripada lelucon buruk tentang nama kucing.
Tiyo mungkin salah memilih gaya. Tetapi respons yang membesar-besarkan perkara itu justru membuka borok yang lebih serius, yaitu lemahnya daya bedah sebagian elite gerakan terhadap relasi antara kekuasaan, moralitas, dan kebebasan publik. Ketika nama kucing dianggap ancaman martabat bangsa, sementara dugaan korupsi program triliunan hanya dibahas dalam bahasa evaluatif yang aman, maka yang sedang sakit bukan hanya logika satu-dua orang. Yang sedang sakit adalah orientasi moral gerakan.
Republik ini tidak membutuhkan aktivis yang alergi pada ejekan terhadap presiden. Republik ini membutuhkan aktivis yang alergi pada korupsi, manipulasi anggaran, pembungkaman kritik, dan penyalahgunaan program rakyat. Presiden tidak perlu disakralkan. Yang perlu dijaga adalah konstitusi, akuntabilitas, dan hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah nama kucing itu pantas atau tidak. Persoalannya adalah mengapa sebagian orang begitu cepat marah pada simbol, tetapi lambat murka pada korupsi. Bila gerakan mahasiswa Kristen ingin tetap relevan, ia harus memilih, yaitu apakah menjadi suara kenabian yang menggugat kekuasaan, atau menjadi penjaga etika semu
yang sibuk memoles wajah penguasa ketika rakyat sedang menanggung akibat dari kebijakan yang rusak.
Martabat republik tidak runtuh karena presiden diejek. Martabat republik runtuh ketika korupsi dinormalisasi, kritik dibungkam, dan organisasi gerakan kehilangan keberanian untuk berpihak pada kebenaran.
Referensi
Femia, J. (1975). Hegemony and consciousness in the thought of Antonio Gramsci. Political studies, 23(1), 29–48. https://journals.sagepub.com/doi/10.1111/j.1467-9248.1975.tb00044.x
Goode, L. (2005). Jurgen Habermas: Democracy and the public sphere. Pluto Books. https://www.amazon.com/Jurgen-Habermas-Democracy-European-Thinkers/dp/0745320880
Gross, J. P. (2015). Education and hegemony: The influence of Antonio Gramsci. Dalam Beyond critique (hlm. 51–79). Routledge. https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9781315635828-3/education-hegemony-jacob-gross
Profil Penulis
Ruben Cornelius Siagian adalah peneliti muda Indonesia yang aktif menulis kajian sosial-politik, kebijakan publik, demokrasi, konflik, dan etika akademik. Ia juga dikenal sebagai penggerak riset melalui Siagian Global Research (SGR) serta memiliki minat pada isu-isu publik yang berkaitan dengan keadilan, kekuasaan, dan respons masyarakat terhadap persoalan nasional. Opini ini merupakan refleksi kritisnya atas kecenderungan ruang publik yang lebih mudah ramai oleh hal-hal remeh dibandingkan persoalan serius seperti korupsi.















