Oleh: Alfarisdam – Kabid Pemberdayaan Ummat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa
—-
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini bukan sekadar perintah mengambil sebagian harta. Di dalamnya terkandung filosofi bahwa zakat adalah proses penyucian. Yang disucikan bukan hanya harta, tetapi juga hati manusia. Karena itu, zakat dalam Islam tidak pernah dipahami semata sebagai transaksi ekonomi. Ia adalah manifestasi ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya yang kemudian melahirkan keadilan sosial.
Namun, bagaimana jika ruang spiritual itu perlahan memasuki ruang administrasi negara?
Pertanyaan inilah yang layak diajukan setelah Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 400.10.2.3/1086/BPKAD/2026 yang mengatur pembayaran zakat atas pekerjaan yang bersumber dari APBD. Di dalam praktiknya, zakat atau Surat Ketetapan Zakat menjadi salah satu persyaratan dalam proses pencairan pembayaran pekerjaan pemerintah.
Sepintas, kebijakan tersebut tampak tidak bermasalah. Bahkan sulit untuk ditolak. Siapa yang berani mengatakan zakat tidak penting? Siapa yang menolak penguatan peran BAZNAS? Justru karena tujuan kebijakan ini tampak mulia, publik perlu mengujinya dengan lebih kritis. Dalam negara hukum, kebijakan tidak cukup dinilai dari niat baiknya, tetapi juga dari logika, proporsionalitas, dan batas kewenangan yang digunakannya.
Di sinilah analisis harus dimulai.
Persoalan pertama bukan terletak pada zakat, melainkan pada pergeseran fungsi zakat. Dalam syariat, zakat adalah kewajiban yang lahir dari hubungan manusia dengan Allah SWT. Negara dapat memfasilitasi pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam sistem pengelolaan zakat nasional. Namun memfasilitasi berbeda dengan mengintegrasikan kewajiban ibadah ke dalam prosedur administratif negara. Ketika zakat menjadi salah satu syarat pencairan pembayaran pekerjaan, negara tidak lagi sekadar menjadi fasilitator, tetapi mulai menempatkan ibadah sebagai bagian dari mekanisme birokrasi.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah negara sedang menguatkan syariat, atau justru sedang mengubah cara syariat dijalankan?
Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengajarkan bahwa nilai suatu ibadah tidak hanya diukur dari pelaksanaannya, tetapi juga dari niat yang melandasinya. Maka pertanyaannya apakah seseorang membayar zakat karena kesadaran kepada Allah, atau karena khawatir hak pembayaran pekerjaannya tertunda? Pertanyaan ini bukan untuk mengurangi nilai zakat, melainkan untuk menguji apakah mekanisme yang dibangun negara masih menjaga esensi ibadah tersebut.
Di sisi lain, negara memang memiliki kewajiban memaksa kepatuhan terhadap pajak. Pajak adalah kewajiban konstitusional yang lahir dari hubungan hukum antara warga negara dan negara. Negara berhak mengenakan sanksi karena pajak merupakan instrumen pembiayaan publik. Akan tetapi, zakat memiliki karakter yang berbeda. Ia adalah kewajiban agama yang lahir dari keyakinan. Keduanya sama-sama wajib, tetapi tidak lahir dari sumber legitimasi yang sama.
Kesalahan terbesar dalam melihat persoalan ini adalah menyamakan dua kewajiban tersebut hanya karena sama-sama menghasilkan penerimaan. Padahal pajak berbicara tentang otoritas negara, sedangkan zakat berbicara tentang otoritas wahyu. Ketika keduanya dipertemukan dalam satu prosedur administrasi, yang perlu dipastikan bukan sekadar efektivitas penghimpunannya, tetapi juga apakah batas antara kewenangan negara dan ruang ibadah tetap terjaga.
Persoalan berikutnya menyangkut dasar pengenaan zakat. Dalam surat edaran tersebut, zakat dikaitkan dengan nilai pekerjaan yang diasumsikan menghasilkan keuntungan tertentu. Di sinilah logika ekonomi dan fikih bertemu dalam satu pertanyaan apakah nilai kontrak identik dengan keuntungan? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Kontrak hanyalah nilai kesepakatan pekerjaan. Di dalamnya masih terdapat biaya material, upah tenaga kerja, pajak, biaya operasional, risiko perubahan harga, bahkan potensi kerugian. Keuntungan baru dapat diketahui setelah seluruh biaya dihitung. Dengan demikian, ketika zakat didasarkan pada estimasi keuntungan, diskusi yang muncul bukan lagi sekadar administratif, tetapi menyangkut ketepatan objek zakat itu sendiri.
Kebijakan publik yang baik seharusnya tidak hanya mengejar efektivitas, tetapi juga menjaga konsistensi antara tujuan dan instrumen. Jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan berzakat, maka membangun literasi keagamaan, memperkuat akuntabilitas BAZNAS, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat merupakan pendekatan yang lebih sesuai dengan hakikat zakat. Sebab kepatuhan administratif belum tentu melahirkan kesadaran spiritual.
Pertanyaan terbesar dari kebijakan ini bukanlah apakah masyarakat bersedia membayar zakat. Umat Islam telah meyakini kewajiban itu sejak empat belas abad yang lalu. Pertanyaan yang sesungguhnya adalah sejauh mana negara boleh memasuki ruang ibadah tanpa mengubah makna ibadah itu sendiri.
Negara memang memiliki kewenangan mengatur administrasi pemerintahan. Namun ketika administrasi mulai menentukan cara seseorang memenuhi kewajiban kepada Tuhannya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas sebuah kebijakan, melainkan juga prinsip dasar negara hukum bahwa kekuasaan harus selalu mengenal batasnya.















