Home Berita Opini Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

Sumbawanews.com,- Penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran
nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan
lama dalam sistem hukum Indonesia, yaitu apakah penahanan adalah keharusan,
ataukah hanya instrumen luar biasa yang digunakan secara proporsional?
Pertanyaan ini relevan dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa yang tersangkut
perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah melalui proses
penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan, keduanya dilaporkan memperoleh
penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, kuasa hukum, serta sejumlah
tokoh masyarakat.

Pada satu sisi, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari
penghormatan terhadap hak tersangka. Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh
diperlakukan sebagai orang bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap. Penahanan bukan hukuman awal, melainkan tindakan pembatasan
kebebasan yang seharusnya digunakan hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu
untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau
gangguan serius terhadap proses peradilan.

Namun, pada sisi lain, penangguhan penahanan dalam perkara yang sangat
politis dan mendapat perhatian publik luas tidak boleh berhenti pada alasan
administratif. Keputusan itu harus dapat dijelaskan secara terbuka, terukur, dan
konsisten. Di sinilah persoalan utamanya, yaitu bukan semata-mata apakah Roy Suryo
dan dr. Tifa layak ditahan atau tidak, melainkan apakah standar yang sama juga
tersedia bagi setiap warga negara dengan perkara serupa?.
Penahanan Bukan Balas Dendam Negara
Secara teoritis, hukum acara pidana modern berdiri di antara dua kepentingan besar.
Pertama, pendekatan crime control, yaitu kebutuhan negara untuk menindak kejahatan
secara cepat, tegas, dan efektif (Hughes, 1998) . Kedua, pendekatan due process of
law, yaitu kewajiban negara melindungi hak individu dari tindakan aparat yang
berlebihan, sewenang-wenang, atau tidak proporsional (Barnett & Bernick, 2019) .
Dalam perspektif due process, penahanan sebelum persidangan harus
dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan (Miller & Guggenheim, 1990a) .
Negara memang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka, tetapi kewenangan
itu harus dibatasi oleh alasan objektif, proporsionalitas, dan pengawasan yang dapat
diuji.

Karena itu, penangguhan penahanan pada dasarnya bukan tindakan yang
otomatis salah. Bahkan, dalam banyak perkara, penangguhan dapat menjadi pilihan
yang lebih manusiawi, khususnya apabila tersangka kooperatif, memiliki alamat jelas,
hadir dalam pemeriksaan, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan terdapat
penjamin yang bertanggung jawab.
Masalah muncul ketika kebijakan tersebut tampak hanya mudah diperoleh oleh
mereka yang memiliki akses sosial, jaringan politik, kuasa hukum kuat, atau dukungan
tokoh publik. Hukum tidak boleh menciptakan kesan bahwa kebebasan sebelum sidang dapat dinegosiasikan berdasarkan popularitas, pengaruh, atau kemampuan
menghadirkan penjamin terkenal.

Keadilan Tidak Cukup Dilakukan, Tetapi Harus Terlihat Dilakukan
Teori procedural justice dari Tom R. Tyler menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya
menilai hukum dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara hukum itu dijalankan (Tyler,
1988) . Orang cenderung lebih menerima keputusan yang tidak menguntungkan
sekalipun apabila mereka merasa prosesnya adil, transparan, tidak diskriminatif, dan
memberi ruang bagi semua pihak untuk didengar.
Dalam konteks ini, Kejaksaan dan aparat penegak hukum perlu menyadari
bahwa perkara publik tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ruang
kepercayaan masyarakat.
Apabila penangguhan penahanan diberikan, publik berhak mengetahui
pertimbangan dasarnya secara proporsional, yaitu apakah karena kondisi kesehatan,
kooperatif dalam proses hukum, adanya jaminan yang cukup, rendahnya risiko
melarikan diri, telah diamankannya barang bukti, atau karena alasan hukum lain yang
dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan
sendiri bahwa hukum bekerja berbeda terhadap tokoh terkenal dan warga biasa.
Sebab, ketidakjelasan bukan hanya menimbulkan kritik. Ketidakjelasan dapat berubah
menjadi krisis legitimasi.
Bahaya Jika Standar Penangguhan Tidak Konsisten
Jika pola penangguhan penahanan dibiarkan tanpa ukuran yang jelas dan tanpa
komunikasi publik yang memadai, setidaknya terdapat beberapa masalah hukum yang
serius.
Pertama, muncul risiko pelanggaran prinsip equality before the law. Konstitusi
menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Artinya, seorang figur publik, pejabat, aktivis, akademisi, buruh, mahasiswa, maupun
warga biasa seharusnya diuji dengan standar yang sama ketika meminta penangguhan
penahanan.

Apabila seorang tersangka dengan dukungan sosial kuat lebih mudah
memperoleh penangguhan, sementara tersangka lain dalam perkara serupa tetap
ditahan tanpa alasan yang jelas, maka hukum berpotensi dipandang bukan sebagai
instrumen keadilan, melainkan sebagai instrumen seleksi sosial.
Kedua, terdapat risiko terganggunya integritas pembuktian. Dalam perkara yang
berkaitan dengan informasi elektronik, dugaan manipulasi dokumen, narasi digital, dan
opini publik, barang bukti memang tidak selalu berbentuk fisik. Barang bukti dapat
berupa akun media sosial, komunikasi digital, perangkat elektronik, dokumen, rekaman,
unggahan, hingga jejaring penyebaran informasi.
Jika penangguhan tidak disertai syarat yang ketat, seperti larangan
menghubungi saksi tertentu, pembatasan aktivitas digital terkait perkara, kewajiban
lapor, atau larangan melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi proses persidangan, maka risiko tekanan terhadap saksi dan pembentukan opini publik yang
mengganggu independensi peradilan tetap terbuka.
Ketiga, terdapat risiko pengulangan atau eskalasi narasi. Perkara yang
berangkat dari tudingan di ruang publik memiliki karakter berbeda dengan perkara
biasa. Narasi dapat terus hidup, diperbanyak, dipotong, dimanipulasi, dan disebarkan
kembali dalam hitungan menit. Karena itu, kebebasan tersangka selama masa proses
hukum harus disertai tanggung jawab untuk tidak memperkeruh situasi, tidak
menyerang pihak lain, dan tidak membangun pengadilan opini.
Keempat, terdapat risiko preseden buruk dalam penegakan hukum. Ketika
masyarakat melihat bahwa penangguhan penahanan mudah diberikan dalam perkara
tertentu, sedangkan kasus lain dengan ancaman pidana serupa diperlakukan lebih
keras, publik akan mempertanyakan konsistensi aparat. Ketika konsistensi hilang,
kepatuhan terhadap hukum ikut melemah.

Studi Kasus
Debat mengenai penahanan prapersidangan bukan hanya terjadi di Indonesia.
Berbagai penelitian di banyak negara menunjukkan bahwa penahanan sebelum
putusan pengadilan dapat menghasilkan dampak sosial berat, antara lain; kehilangan
pekerjaan, gangguan pendidikan, keretakan keluarga, hilangnya penghasilan, serta
stigma sosial, bahkan ketika seseorang pada akhirnya tidak dinyatakan bersalah
(Digard & Swavola, 2019) .
Artinya, penahanan tidak boleh digunakan semata-mata untuk menunjukkan ketegasan
negara.
Namun, pengalaman di banyak negara juga memperlihatkan sisi sebaliknya.
Ketika pembebasan atau penangguhan dilakukan tanpa penilaian risiko yang memadai,
sistem peradilan dapat menghadapi masalah ketidakhadiran tersangka, intimidasi
terhadap saksi, penghilangan bukti, dan pengulangan tindak pidana (Miller &
Guggenheim, 1990b) .
Karena itu, kuncinya bukan “selalu tahan” atau “selalu tangguhkan”. Kuncinya adalah
penilaian risiko individual yang objektif.
Dalam kasus berprofil tinggi seperti perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, penilaian
risiko semestinya lebih cermat karena dampaknya tidak hanya menyangkut dua orang
tersangka, tetapi juga menyangkut martabat institusi, stabilitas opini publik,
perlindungan terhadap saksi, dan kepercayaan masyarakat kepada hukum.
Penangguhan Harus Disertai Syarat Tegas
Penangguhan penahanan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Agar
tidak menjadi preseden buruk, aparat penegak hukum perlu memastikan adanya syarat
yang jelas dan dapat diawasi, antara lain:
1. kewajiban lapor secara berkala;
2. kewajiban hadir dalam setiap agenda pemeriksaan dan persidangan;
3. larangan melarikan diri atau bepergian tanpa izin;
4. larangan menghubungi, memengaruhi, atau menekan saksi; 5. larangan menghilangkan, mengubah, atau menyebarkan ulang materi yang
menjadi objek perkara;
6. larangan membuat pernyataan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum
atau memengaruhi independensi pengadilan;
7. pencabutan penangguhan apabila syarat dilanggar.

Syarat semacam ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Justru ini adalah mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan
kepentingan proses peradilan.
Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional. Namun, kebebasan tersebut
tidak identik dengan kebebasan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti,
merendahkan martabat seseorang, atau mendorong publik mempercayai suatu
kesimpulan sebelum diuji secara hukum dan ilmiah.
Menjaga Hukum dari Dua Ekstrem
Publik tidak boleh terjebak dalam dua ekstrem.
Ekstrem pertama adalah pandangan bahwa setiap tersangka harus ditahan agar
hukum terlihat tegas. Pandangan ini berbahaya karena dapat mengubah penahanan
menjadi penghukuman sebelum putusan pengadilan.
Ekstrem kedua adalah pandangan bahwa setiap penangguhan penahanan
adalah bentuk kemenangan atau pembenaran terhadap tersangka. Pandangan ini juga
keliru. Penangguhan penahanan bukan putusan bebas, bukan penghentian penyidikan,
bukan penghapusan perkara, dan bukan pembuktian bahwa seseorang tidak bersalah
(Libus, 1982) .

Penangguhan hanyalah keputusan prosedural selama proses hukum berjalan.
Karena itu, ukuran keberhasilan perkara ini bukan terletak pada apakah Roy
Suryo dan dr. Tifa berada di dalam atau di luar tahanan. Ukurannya adalah apakah
persidangan nanti berlangsung adil, terbuka, berbasis bukti, bebas tekanan politik, dan
menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penutup
Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan
kemarahan publik, afiliasi politik, atau kekuatan jaringan sosial. Hukum juga tidak boleh
tunduk pada tekanan massa, opini media sosial, maupun status seseorang di ruang
publik.
Penangguhan penahanan dapat dibenarkan secara hukum apabila didasarkan
pada pertimbangan yang objektif, proporsional, dan dapat diuji. Namun, apabila
kebijakan itu diterapkan tanpa standar yang transparan dan konsisten, maka yang
dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap
negara hukum.
Dalam demokrasi, keadilan bukan sekadar tentang siapa yang ditahan dan siapa
yang dibebaskan. Keadilan adalah kepastian bahwa setiap orang, baik terkenal atau
tidak, kuat atau lemah, kaya atau miskin, yang diperlakukan dengan ukuran hukum
yang sama.

Karena itu, penangguhan penahanan harus tetap diawasi. Bukan untuk
menghakimi tersangka sebelum sidang, melainkan untuk memastikan bahwa hukum
tidak berubah menjadi privilese bagi mereka yang memiliki nama, jaringan, dan
panggung.
Referensi
Barnett, R. E., & Bernick, E. D. (2019). No arbitrary power: An originalist theory of the
due process of law. William & Mary Law Review, 60(5), 1599.
Digard, L., & Swavola, E. (2019). Justice denied: The harmful and lasting effects of
pretrial detention. Vera Evidence Brief. New York: Vera Institute of Justice.
Hughes, G. (1998). Understanding crime prevention. McGraw-Hill Education (UK).
Libus, I. (1982). The Presumption of Innocence and Termination of Proceedings in
Criminal Cases (Acquittal). Soviet Law and Government, 21(1), 50–67.
Miller, M., & Guggenheim, M. (1990a). Pretrial detention and punishment. Minnesota
Law Review, 75(2), 335.
Miller, M., & Guggenheim, M. (1990b). Pretrial detention and punishment. Minnesota
Law Review, 75(2), 335.
Tyler, T. R. (1988). What is procedural justice?: Criteria used by citizens to assess the
fairness of legal procedures. Law & society review, 22(1), 103–135.

Profil Penulis
Ruben Cornelius Siagian adalah peneliti independen dan Chief Director PT Siagian
Global Research. Ia aktif menulis serta melakukan kolaborasi riset multidisipliner di
bidang sains, teknologi, keamanan global, kebijakan publik, dan kajian hukum. Karya
ilmiahnya tercatat memperoleh lebih dari 100 sitasi di Google Scholar.

Previous articleCity Resmi Rekrut Maresca, Bayar Rp400 M ke Chelsea
Next articleBaku Tembak di Kanada, Dua Orang Tewas
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik