Home Berita Bupati Terima Audiensi Ombudsman NTB

Bupati Terima Audiensi Ombudsman NTB

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menerima audiensi Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB di ruang kerjanya, Senin pagi, 3 Agustus 2026. Audiensi tersebut membahas pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Wakil Bupati Sumbawa Tinjau Korban Kebakaran di Desa Kerekeh

Penilaian yang dilaksanakan Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berbeda dengan metode sebelumnya yang lebih berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, penilaian saat ini juga mencakup persepsi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, kualitas sarana dan prasarana, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, apabila ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman RI dapat memberikan tindakan korektif maupun rekomendasi kepada instansi terkait sebagai upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Bupati H. Jarot menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

H. Jarot berharap seluruh proses penilaian dapat berjalan lancar, objektif, dan profesional sehingga hasilnya dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB dijadwalkan melaksanakan penilaian hingga Jumat mendatang.

Pada hari pertama, penilaian dilakukan di RSUD Sumbawa dan SDN 2 Sumbawa Besar sebagai bagian dari rangkaian evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa. (Using)

Previous articleWakil Bupati Sumbawa Tinjau Korban Kebakaran di Desa Kerekeh
Next articleTujuh Kontainer Sampah Diserahkan untuk Kecamatan Utan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik