Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung menggelar aksi di Kantor Camat Lantung, Selasa (29/9/2026), sebagai bentuk kekecewaan terhadap konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT AMNT pada 22 September 2026 lalu.
Koordinator umum aksi dalam oriasi menilai konsultasi publik yang dilakukan di Kabupaten Sumbawa cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan penyusunan dokumen AMDAL. “Dengan tegas kami menolak proses maupun hasil dari konsultasi publik yang dilaksanakan oleh PT AMNT di hotel La-Grande. PT AMNT harus lakukan sosialisasi di tingkat Desa dan Kecamatan,” Ujar Andriansyah.
Baca Juga: Akan Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung Tolak Konsultasi Publik AMDAL PT AMNT
Menurut Andriansyah, sebagai bentuk partisipasi Masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL, PT AMNT harus menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat Desa dan Kecamatan. Aspirasi tersebut dituangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan di dalam dokumen KA-ANDAL.
Oleh karena itu, dia mengingatkan Pemerintah di Kecamatan Lantung, baik pemerintah di tingkat Desa maupun Kecamatan agar tidak menandatangani dan menolak hasil konsultasi publik PT AMNT yang dilaksanakan pada 22 September 2026 lalu.
Ditempat yang sama, coordinator umum aksi meminta PT. AMNT melakukan sosialisasi di tingkat Desa dan Kecamatan. “Jika sosialisasi di tingkat Desa dan Kecamatan tidak dilakukan oleh PT AMNT dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka kami akan mendatangi kantor camat dan menyegelnya,” Ungkap Chigel.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Lantung, Asep Muslimin dalam orasinya menegaskan, Kecamatan Lantung akan berada diambang kehancuran jika persoalan terkait PT AMNT tidak diselesaikan. Dan kehancuran tersebut bukan hanya akan dirasakan oleh generasi saat ini, tapi juga mengancam masa depan anak-cucu masyarakat Kecamatan Lantung.
“Dan tidak menutup kemungkinan akan muncul berbagai persoalan,” ujar dia dalam orasinya.
Sehingga, menjadi tugas pemerintah baik pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten untuk melayanai, serta tidak menempatkan masyarakat dalam posisi tersandera. “Kami minta PT AMMAN menemui masyarkaat lantung untuk melakukan dialog. Sosialiasi tingkat kecamatan dan tingkat desa,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat kecamatan lantung berkomitmen berjalan bersama pemerintah. Namun tidak segan untuk menolak jika hal tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat Kecamatan Lantung.
Pada kesempatan tersebut, Camat Lantung, Syafruddin S.Pt, menyambut baik harapan dari massa aksi. Dan aspirasi masyarakat kecamatan lantung juga sama dengan keingingn pemerintah Kecamatan Lantung.
“Kalau dia (PT AMNT) tidak sanggup datang ke tempat kita. Saya minta kawal saya, kita datang ke Sumbawa. Mari kita berjuang bersama-sama demi masyarakat Lantung yang kita Cintai,” ujar Camat Lantung.
Aksi Aliansi Masyarakat Lantung kemudian diterima dan berdialog langsung dengan Camat Lantung, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Komisi 2 (Dua), Kepala Desa Se-Kecamatan Lantung. Dan dialog berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan saling menghargai, serta menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Bersama.
Masa aksi juga menyampaikan 10 point pernyataan sikap yakni, mendukung agar proses konsultasi publik AMDAL Blok Elang PT AMNT dilaksanakan secara terbuka, transparan, partisipatif, dan memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat Kecamatan Lantung.
Menuntut agar konsultasi publik tidak hanya dilaksanakan pada tingkat tertentu, tetapi juga memberikan ruang konsultasi dan penyampaian informasi di tingkat desa dan Kecamatan Lantung, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses tersebut secara langsung.
Menuntut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, lengkap, terbuka, dan mudah dipahami mengenai rencana kegiatan Blok Elang serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Menuntut agar kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak, termasuk petani, peternak, perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, serta kelompok masyarakat lainnya, terlibat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Menuntut agar setiap masukan, pertanyaan, keberatan, dan kekhawatiran yang disampaikan masyarakat dalam proses konsultasi publik dicatat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen KA-ANDAL penyusunan AMDAL PT. AMNT, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menuntut agar seluruh proses yang berkaitan dengan AMDAL Blok Elang dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menuntut agar sebelum tahapan proses AMDAL dilanjutkan pada tahap-tahap berikutnya, Masyarakat kecamatan lantung diberikan ruang untuk menjadi bagian dan atau mengawal proses penyusunan AMDAL.
Menyampaikan bahwa pemerintah desa dan pemerintah kecamatan siap menjadi jembatan komunikasi antara Masyarakat dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak PT AMNT, sepanjang proses penyusunan AMDAL.
Meminta agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Kecamatan Lantung serta memastikan proses konsultasi publik AMDAL dapat berjalan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Using)














