Pemerhati Sosial , Muis Debe
Jakarta, sumbawanews.com– Pada 1 Oktober 2026, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menduduki jabatan itu sejak Januari 2026. Pergantian ini bukan sekadar perpindahan tongkat estafet kepemimpinan. Ini adalah momen yang telah ditunggu banyak pihak, karena satu orang memegang jabatan strategis itu lebih dari lima tahun — melintasi dua masa pemerintahan, menembus batas yang wajar, dan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah institusi ini milik negara, atau milik mereka yang duduk di kursi pucuk pimpinan?¹
Suyudi datang membawa harapan yang beragam. Beliau bukan orang asing di dunia penegakan hukum: lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994, pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian Kapolda, dan terakhir memimpin Badan Narkotika Nasional. Rekam jejak ini menunjukkan kombinasi yang jarang dimiliki pemimpin sebelumnya: pengalaman di lapangan, di wilayah, serta kerja sama lintas-lembaga yang luas.² Beliau juga sosok yang relatif muda, sejalan dengan arah pemerintahan yang mengutamakan regenerasi kepemimpinan. Namun pengalaman dan usia muda saja tidak cukup. Yang ditunggu rakyat bukan sosok baru, melainkan sistem yang baru.
Selama lima tahun masa jabatan sebelumnya, terlihat hal-hal yang patut diapresiasi sekaligus hal-hal yang memprihatinkan. Di sisi baik: pelayanan publik mulai dipermudah dengan digitalisasi, perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan mulai diperkuat, dan terbangun peta jalan reformasi jangka panjang.³ Di sisi lain, persoalan mendasar justru menguat: kebebasan berekspresi kerap dibatasi dengan pasal yang tidak semestinya, kesan kepolisian memihak pada kekuasaan politik menguat hingga muncul istilah “partai cokelat”, dan pengawasan internal maupun eksternal terasa lemah seolah tidak berfungsi.⁴ Sidang tertutup untuk kasus yang menyita perhatian publik masih menjadi kebiasaan, sementara praktik pungutan liar, penugasan anggota di luar struktur yang tidak jelas, serta rekrutmen yang masih diduga diwarnai transaksi dan titipan belum sepenuhnya hilang.⁵
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang memimpin, melainkan pada budaya yang tumbuh di dalamnya. Ketika satu orang menduduki jabatan terlalu lama, yang tumbuh bukan loyalitas terhadap institusi, melainkan loyalitas terhadap pribadi. Ini mengubah kepolisian dari alat negara yang netral menjadi alat kekuasaan yang melayani kepentingan tertentu. Lord Acton mengingatkan: kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang terlalu lama dipegang satu orang tanpa pengawasan yang setara, pasti mengubah watak lembaga itu sendiri.⁶ Tim Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie bahkan menemukan tiga kelemahan mendasar: pengawasan yang lemah, pintu masuk yang tidak bersih, dan aturan yang melindungi diri sendiri.⁷
Maka tugas Suyudi bukan sekadar melanjutkan program yang baik, melainkan memberanikan diri mengubah apa yang selama ini dianggap tabu. Dalam seratus hari pertamanya, beliau merencanakan pemetaan menyeluruh, perbaikan yang diuji, dan evaluasi yang jujur.⁸ Ini langkah yang tepat, tetapi harus diikuti tindakan yang menyentuh akar masalah: membersihkan sistem rekrutmen dari segala bentuk titipan dan transaksi, memperkuat pengawasan internal agar tidak sekadar menindak bawahan, membuka ruang pengawasan publik, dan menegaskan kembali bahwa kepolisian berdiri di atas hukum, bukan di atas perintah kekuasaan.⁹
Paling penting, Suyudi harus mengembalikan Polri pada fungsi sesungguhnya sebagaimana diamanatkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bukan melindungi sekelompok orang, bukan melindungi kekuasaan, bukan melindungi kepentingan sesaat.¹⁰ Jika pergantian ini hanya mengganti wajah di depan, tetapi membiarkan sistem yang bermasalah tetap berjalan, maka sejarah akan mencatat: kita telah melewatkan satu kesempatan lagi.
Rakyat tidak menuntut mukjizat. Rakyat hanya menuntut satu hal: agar kepolisian tidak lagi ditakuti oleh yang lemah, dan tidak lagi tunduk pada yang berkuasa. Itulah kepolisian yang kita impikan — kepolisian yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kedudukan. Apakah Suyudi mampu mewujudkannya? Jawabannya tidak terletak pada janji yang diucapkan, melainkan pada langkah pertama yang diambil hari ini.
Catatan Kaki:
¹ Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan, 𝑀𝑒𝑛𝑒𝑟𝑘𝑎 𝐴𝑙𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑃𝑟𝑎𝑏𝑜𝑤𝑜 𝑃𝑖𝑙𝑖ℎ 𝑆𝑢𝑦𝑢𝑑𝑖 𝐽𝑎𝑑𝑖 𝐾𝑎𝑝𝑜𝑙𝑟𝑖 𝐵𝑎𝑟𝑢 𝐺𝑎𝑛𝑡𝑖𝑘𝑎𝑛 𝐿𝑖𝑠𝑡𝑦𝑜 𝑆𝑖𝑔𝑖𝑡, Kompas.com, 2 Oktober 2026
² Ibid.
³ Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan, 𝑀𝑒𝑛𝑖𝑙𝑖𝑘 “𝑊𝑎𝑟𝑖𝑠𝑎𝑛” 𝐸𝑟𝑎 𝐿𝑖𝑠𝑡𝑦𝑜 𝑆𝑖𝑔𝑖𝑡 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝐽𝑒𝑛𝑑𝑒𝑟𝑎𝑙 𝑆𝑢𝑦𝑢𝑑𝑖 𝑆𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑎𝑝𝑜𝑙𝑟𝑖 𝐵𝑎𝑟𝑢, Kompas.com, 2 Oktober 2026
⁴ Furqan Jurdi, 𝑆𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 5 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝐿𝑖𝑠𝑡𝑦𝑜 𝑆𝑖𝑔𝑖𝑡: 𝑀𝑒𝑛𝑔𝑢𝑗𝑖 𝑁𝑦𝑎𝑙𝑖 𝐾𝑎𝑝𝑜𝑙𝑟𝑖 𝐵𝑎𝑟𝑢 𝑆𝑢𝑦𝑢𝑑𝑖 𝐴𝑟𝑖𝑜 𝑆𝑒𝑡𝑜, Kompas.com, 1 Oktober 2026
⁵ Bambang Rukminto dalam 𝑀𝑒𝑛𝑖𝑙𝑖𝑘 “𝑊𝑎𝑟𝑖𝑠𝑎𝑛” 𝐸𝑟𝑎 𝐿𝑖𝑠𝑡𝑦𝑜 𝑆𝑖𝑔𝑖𝑡…, op. cit.
⁶ Furqan Jurdi, 𝑆𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 5 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝐿𝑖𝑠𝑡𝑦𝑜 𝑆𝑖𝑔𝑖𝑡…, op. cit.
⁷ Ibid.
⁸ Baharudin Al Farisi, Ardito Ramadhan, 𝑆𝑒𝑑𝑒𝑟𝑒𝑡 𝐽𝑎𝑛𝑗𝑖 𝐾𝑎𝑝𝑜𝑙𝑟𝑖 𝐽𝑒𝑛𝑑𝑒𝑟𝑎𝑙 𝑆𝑢𝑦𝑢𝑑𝑖: 𝑇𝑢𝑟𝑢𝑛 𝑘𝑒 𝐿𝑎𝑝𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑆𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑃𝑟𝑒𝑚𝑎𝑛𝑖𝑠𝑚𝑒, Kompas.com, 2 Oktober 2026
⁹ Komjen Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan, dikutip dalam Tria Sutrisna, Jessi Carina, 𝐾𝑜𝑚𝑗𝑒𝑛 𝑆𝑢𝑦𝑢𝑑𝑖
𝐽𝑎𝑛𝑗𝑖 𝐵𝑒𝑛𝑎ℎ𝑖 𝑆𝐷𝑀 𝑃𝑜𝑙𝑟𝑖: 𝑇𝑎𝑘 𝐵𝑜𝑙𝑒ℎ 𝐴𝑑𝑎 𝑇𝑖𝑡𝑖𝑝𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑆𝑝𝑜𝑛𝑠𝑜𝑟𝑠ℎ𝑖𝑝, Kompas.com, 1 Oktober 2026
¹⁰ Furqan Jurdi, 𝑆𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 5 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝐿𝑖𝑠𝑡𝑦𝑜 𝑆𝑖𝑔𝑖𝑡…, op. cit.















