Home Berita Nasional Pria Diperiksa Usai Viral Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara

Pria Diperiksa Usai Viral Lecehkan Anjing di Kafe Jakarta Utara

Sumbawanews.com,- Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berinteraksi secara mencurigakan dengan seekor anjing di sebuah kafe di Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria itu tampak melakukan gerakan yang dianggap tidak pantas terhadap hewan peliharaan itu, memicu kemarahan warganet dan seruan agar pelaku diadili.

Polsek Penjaringan langsung merespons dengan meminta keterangan terhadap pria yang teridentifikasi dalam video. Kapolsek AKBP Agta Wijaya mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Sudah diperiksa, tapi kami masih mengumpulkan alat bukti dan memastikan apakah ada unsur pidana dalam perbuatannya,” ujar Agta, Kamis (11/6/2026).

Meski identitas pelaku belum diumumkan secara resmi, petugas menegaskan bahwa setiap tindakan yang dianggap sebagai kekerasan atau pelecehan terhadap hewan akan ditindak tegas sesuai hukum. Saat ini, penyidik tengah memverifikasi keaslian rekaman, menelusuri saksi mata, dan menggali konteks kejadian—termasuk apakah anjing tersebut milik kafe atau pengunjung, serta apakah ada unsur niat jahat atau hanya kelalaian yang disalahpahami.

Kasus ini memicu perdebatan lebih luas tentang perlindungan hewan di ruang publik. Banyak netizen menyerukan agar Undang-Undang Perlindungan Hewan segera ditegakkan secara konsisten, terutama di kota-kota besar yang semakin padat dan heterogen. Organisasi pecinta hewan pun ikut mendesak pihak berwajib untuk tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga memberikan edukasi publik tentang hak-hak hewan sebagai makhluk hidup yang patut dihormati.

Hingga kini, belum ada penahanan atau dakwaan resmi. Polisi menjamin proses hukum akan berjalan transparan, dan masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi tidak akurat yang bisa mengganggu jalannya penyelidikan.

Previous articleNanik Deyang Enggan Komentari Pengajuan JC Sony
Next articleDaun Kirinyuh Jadi Penyaring Mikroplastik di Ayam Broiler
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.