Sumbawanews.com,- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Jakarta, untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat ekosistem pasar bagi UMKM di seluruh Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, kolaborasi ini bertujuan memastikan peningkatan pendanaan tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga diikuti oleh penyerapan produk di pasar. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, kedua lembaga akan membentuk satuan tugas bersama guna mengintegrasikan program pengembangan UMKM dengan sektor jasa keuangan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyoroti perlunya perubahan paradigma sistem keuangan nasional agar lebih ramah terhadap karakteristik usaha mikro, bukan hanya menuntut UMKM menjadi “bankable”, tetapi membuat sistem keuangan menjadi “UMKM-able”.
Maman menjelaskan, tanpa kepastian pasar, pembiayaan yang diberikan berisiko sia-sia—UMKM mampu memproduksi, tetapi produknya tak terserap. Oleh karena itu, Kementerian UMKM akan terus menyusun kebijakan yang mendukung akses pasar sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan DPR RI untuk memastikan integrasi kebijakan yang holistik. Friderica menekankan, satuan tugas tersebut akan fokus pada penguatan pendanaan, peningkatan kelas UMKM, serta menjadikannya sebagai motor penggerak utama ekonomi nasional. Hanif menambahkan, rekam jejak transaksi dan aktivitas ekonomi UMKM perlu dijadikan dasar penilaian kelayakan pembiayaan, membuka jalan bagi usaha produktif yang selama ini terkendala oleh persyaratan konvensional.
Kolaborasi ini diharapkan menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, sehingga UMKM mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, memperkuat kesehatan usaha, dan naik kelas secara struktural.















