Sumbawanews.com,- Apple sepakat membayar ganti rugi senilai USD 150 ribu (sekitar Rp2,6 miliar) untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan Komisi Kesempatan Kerja Sama Rata Amerika Serikat (EEOC). Kasus ini bermula pada September 2023, ketika seorang karyawan gerai Apple Store di Virginia dipecat setelah meminta penyesuaian jadwal kerja untuk menjalankan ibadah Sabat sebagai pemeluk agama Yahudi. EEOC menyatakan karyawan tersebut memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan tidak pernah menerima evaluasi negatif sebelum permohonan ibadah diajukan. Apple membantah telah melanggar hukum, tetapi memilih menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan membayar kompensasi. Selain dana ganti rugi, perusahaan wajib menyelenggarakan pelatihan anti-diskriminasi beragama bagi manajemen dan staf di wilayah Northern Virginia, serta melaporkan setiap penolakan permohonan akomodasi keagamaan kepada EEOC selama dua tahun ke depan.
Apple Bayar Denda Rp2,6 Miliar Usai Karyawan Dicopot karena Pindah Agama
Baca Juga:















