Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) akan menyampaikan beberapa catatan hasil pembinaan tambang rakyat. demikian disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Provinsi NTB, Radyus Ramli Hindarman saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumbawa Senin (10/08).
“Juli sudah turun lakukan pembinaan. Saat turun lakukan pembinaan, ada beberapa catatan terkait dokumentasi kegiatan,” ucapnya.
Baca Juga: Perda Belum Diketuk, Komisi IV DPRD NTB Nyatakan Operasional Tambang Rakyat Illegal
Dari hasil pembinaan, DLHK Provinsi NTB sedang Menyusun BAP pembinaan yang nanti akan kita kirimkan ke ketua koperasi. Nantinya, ketua koperasi diberikan waktu selama 5 hari untuk menindaklanjuti catatan-catatan BAP pembinaan, setelah dikirimkan.
“Jika sampai waktu yang ditentukan belum ada respon, kami akan berkonsultasi dengan teman-teman di pengawasan,” tegas dia.
Ditambahkan, hingga saat ini di kabupaten sumbawa, terdapat dua koperasi yang telah mendapat izin usaha pertambangan. yakni Koperasi Lantung Mandiri I dan Koperasi Salonong Bukit Lestari I.
Diungkapkan, koperasi yang telah menjalankan operasi yakni Salonong Bukit Lestari I. Sedangkan koperasi Lantung Mandiri I masih dalam tahap konstruksi.
Ditambahkan pula, Koperasi Salonong Bukit Lestari I telah sudah melakukan pelaporan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), tapi tidak bisa diakses. “Apakah karena system yang ganggunan atau kesalahan prosedur dalam melakukan pelaporan. Ini yang sedang kami tunggu untuk diverifikasi,” ujar dia. (Using)















