Home Berita Perda Belum Diketuk, Komisi IV DPRD NTB Nyatakan Operasional Tambang Rakyat Illegal

Perda Belum Diketuk, Komisi IV DPRD NTB Nyatakan Operasional Tambang Rakyat Illegal

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Meski pertambangan rakyat telah mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun belum diperbolehkan melakukan kegiatan Pertambangan. Sehingga setiap kegiatan dan operasi yang mengatasnamakan koperasi atau izin WPR Adalah illegal.

“Kalau ada yang (beroperasi) mengatasnakam koperasi di lantung, itu tidak boleh. Jelas illegal. Belum bisa operasi selama belum ditetapkan perda,” tegas Syamsul Fiqri, Anggota Komisi IV DPRD NTB, Senin (20/07).

Baca Juga: Ketua BPD Padesa Duga BBM Bersubsidi Tunjang Aktivitas Pertambangan Liar Lantung

Ia menegaskan, kegiatan pertambangan atau operasional koperasi pemilik izin WPR dapat beroperasi setelah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). “WPR tidak boleh beroperasi, karena bleum ditetapkan Perda. (Perda) Inilah yang sedang dibahas oleh Komisi IV. Betul punya koperasi, betul punya WPR tapi belum ada regulasi,” ucap Fiqri, sapaannya.

Diungkapkan, saat ini sejak sekitar sebulan lalu, Komisi IV DPRD NTB tengah bekerja keras untuk menuntaskan Perda tersebut. Dan nantinya, Komisi IV DPRD NTB juga akan mengundang seluruh pemilik WPR se-NTB sebelum finalisasi Perda.

“Tinggal Perda saja, sabar. Kita telah bekerja hampir satu bulan,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam pembahasan perda tersebut, Komisi IV DPRD NTB telah mengundang berbagai pihak termasuk Dinas ESDM. Kemudian melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurutnya, hajat IPR yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Sebab selain koperasi hingga retribusinya akan dikembalikan ke masyarakat sektiar, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan monitoring.

“Hajat IPR ini sagat luar biasa, rohnya untuk masyarakat setempat. Koperasi harus atas nama masyarakat setempat, pengurus koperasi masyarakat setempat, kembali kemasyarkat setempat, retribusinya juga. Agar jangan ada lagi yang Namanya tambang illegal,” jelas dia.

Ia juga mengaskan, dalam kegiatan pertambangan rakyat, penggunaan bahan peledak tidak diperbolehkan oleh regulasi. “Tidak dibolehkan alat peledak, tidak ada dalam regulasi. Kecuali under ground, ini open pit. Yang boleh pakai koorporasi besar, tambang skala besar,” ungkap Fiqri. (Using)

Previous articleLammens Bangkit dari Blunder Piala Dunia 2026, MU Yakin Dia Akan Lebih Kuat
Next articleMessi Minta Kartu Merah untuk Cucurella, Wasit Tak Beri Sanksi
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik