Sumbawanews.com,- Meski tengah menjadi sorotan akibat dugaan korupsi di jajaran pimpinannya, layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tetap berjalan optimal. Ombudsman RI (ORI) menjamin tidak ada hambatan signifikan dalam pelayanan publik, meskipun kasus yang melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat masih dalam penyelidikan.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak boleh dikorbankan karena isu internal. “Hak masyarakat untuk mendapatkan layanan imigrasi yang cepat, transparan, dan bebas malaadministrasi tetap menjadi prioritas utama. Tidak ada ruang bagi kegagalan sistem karena kesalahan individu,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/6).
Dalam rangka memastikan hal tersebut, ORI melakukan pemantauan langsung ke kantor tersebut pada Kamis (4/6), dipimpin oleh Rahmadi bersama Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan. Tim mengamati proses pelayanan di lapangan, berdialog dengan petugas, dan berbicara langsung dengan pemohon—termasuk warga asing yang mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Hasil pemantauan menunjukkan, operasional harian tetap berjalan normal. Namun, ditemukan fenomena yang perlu diwaspadai: sejumlah pemohon KITAS tidak datang sendiri, melainkan diwakili oleh agen atau perantara. Ini membuka celah potensial terjadinya penyimpangan, seperti pemalsuan dokumen atau pungutan liar yang disembunyikan di balik “jasa administrasi.”
Syafrida Rasahan menekankan perlunya penguatan sistem verifikasi terhadap pihak ketiga yang bertindak atas nama pemohon. “Agen boleh saja digunakan, tapi harus ada mekanisme jelas: surat kuasa resmi, identitas terverifikasi, dan pelacakan digital yang bisa dipertanggungjawabkan. Tanpa ini, risiko penyalahgunaan akan terus mengintai,” katanya.
Ombudsman RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor keimigrasian akan terus diperkuat, tidak hanya pada level Jakarta Barat, tetapi juga di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan.
Kasus ini, menurut ORI, bukan sekadar persoalan hukum, tapi momentum strategis untuk mereformasi tata kelola pelayanan publik. “Korupsi adalah penyakit sistemik. Tapi respons kita harus berupa perbaikan struktural, bukan sekadar penangkapan individu,” tambah Rahmadi.
Dengan demikian, meski nama lembaga tercoreng oleh dugaan korupsi, pelayanan bagi ratusan ribu pemohon paspor, KITAS, dan dokumen keimigrasian lainnya tetap menjadi tanggung jawab yang tak bisa ditawar. Ombudsman berkomitmen menjaga kepercayaan publik—bukan hanya dengan mengawasi, tapi dengan memastikan bahwa layanan tetap berjalan, seadil-adilnya, untuk semua.

















