Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, terkait temuan uang tunai sebesar SGD8.500 saat penggeledahan di kantornya. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengungkap asal-usul, motif, dan mekanisme pemberian uang tersebut, serta menelusuri praktik pelayanan keimigrasian yang diduga bermasalah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik akan menggali keterangan dari pihak terkait mengenai siapa pemberi uang, bagaimana proses pengumpulannya, dan apakah pelayanan dokumen hanya berhenti di tingkat kantor atau melibatkan pusat. Temuan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang sebelumnya juga menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.















