Sumbawanews.com,- Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum itu merupakan respons atas laporan model B yang diajukan TAUD, sekaligus upaya mendorong penyelesaian kasus melalui jalur peradilan umum.
“Hari ini agenda kami adalah klarifikasi informasi terkait dugaan pelaku penyiraman Andrie Yunus. Ini bagian dari upaya sistematis untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Dimas Bagus Arya, perwakilan TAUD, Selasa (9/5/2026).
Pemeriksaan ini tak lepas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Putusan praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras—yang menimpa Andrie pada 2025—bukanlah urusan hukum militer semata, melainkan termasuk dalam yurisdiksi peradilan umum sesuai KUHAP.
TAUD, yang telah membentuk tim investigasi independen, menemukan indikasi keterlibatan 16 orang dalam serangan itu. Tidak hanya oknum TNI, tetapi juga sejumlah pihak sipil yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan. “Kami punya bukti yang mengarah pada jaringan yang lebih luas. Ini bukan kasus individu, tapi sistemik,” tegas Isnur usai pemeriksaan.
Isnur menekankan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum militer, tetapi menuntut kejelasan dan keadilan yang komprehensif. “Kami tidak ingin kasus ini dipotong-potong. Jika ada keterlibatan sipil, maka mereka harus diadili di pengadilan umum. Itu prinsip hukum yang tidak bisa ditawar.”
Sebelumnya, TAUD telah mengajukan permohonan penghentian proses di Pengadilan Militer, dengan argumen bahwa pengadilan militer tidak memiliki kewenangan penuh atas kasus yang melibatkan pihak sipil. Permohonan itu kini menjadi bagian dari dinamika hukum yang semakin kompleks, terutama setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan polisi untuk menggali lebih dalam bukti-bukti yang telah dihimpun TAUD.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini tetap berjalan paralel, dengan melibatkan unit khusus dan koordinasi intensif dengan Oditur Militer. Namun, tekanan dari lembaga hak asasi manusia dan aktivis sipil terus meningkat, menuntut transparansi dan keberanian hukum untuk mengejar semua pelaku, tanpa kekecualian.
Andrie Yunus, yang mengalami luka serius di wajah dan mata akibat serangan itu, kini masih menjalani perawatan medis dan rehabilitasi psikologis. Kasus ini telah menjadi simbol perjuangan para aktivis terhadap kekerasan sistemik yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas keamanan.
Dengan pemeriksaan Ketum YLBHI ini, langkah TAUD semakin menegaskan bahwa mereka tidak hanya menuntut keadilan untuk satu korban, tetapi mempertahankan integritas sistem hukum nasional dari upaya pembenaran kekerasan di balik kedok keamanan negara.

















