Sumbawanews.com,- Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Bandung, Jawa Barat, yang diduga milik tersangka Nurman Herin, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, diikuti penyitaan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait perbuatan pidana. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai hukum acara guna memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto dalam kasus yang melibatkan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul.















