Sumbawanews.com,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB berfokus pada pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, menyusul penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 bersama tiga orang lainnya. Kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026. Yaqut, yang sempat menjalani perawatan kesehatan di RS Polri dan mengalami perubahan status penahanan dari tahanan rumah ke rumah tahanan KPK, menyatakan siap menghadapi persidangan dan akan mengungkap seluruh fakta di pengadilan.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Selain Yaqut, tersangka lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Semua tersangka telah ditahan, dengan penahanan Yaqut sempat dialihkan ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 24 Juni 2026, masa penahanannya dibantarkan ke RS Polri karena gangguan kesehatan saluran pencernaan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal keluar negeri.















