Sumbawanews.com,- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, Selasa (11/8/2026). Dalam keterangan sebelum sidang, ia menyatakan siap menjalani proses hukum dengan penuh ketenangan dan berharap kebenaran akan terungkap. “Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan,” ujarnya, menegaskan sikap kooperatif meski sebelumnya sempat mengalami perubahan status penahanan akibat gangguan kesehatan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada 14 Juli 2026. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026. Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai 9 Agustus 2025, kemudian berkembang dengan penetapan tersangka baru pada Maret dan Juni 2026, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Proses hukum terhadap Yaqut sempat terhambat oleh kondisi kesehatannya. Pada 24 Juni 2026, ia menjalani perawatan di RS Polri akibat gangguan pencernaan, lalu kembali ditahan pada 9 Juli 2026. Sebelumnya, masa tahanannya sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, sebelum kembali ke rumah tahanan KPK lima hari kemudian. Tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditahan sejak 17 Maret 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, belum ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.















