Home Berita Nasional Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Siap Disidang di Kasus Nikel

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Siap Disidang di Kasus Nikel

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung resmi menyerahkan berkas perkara eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menandai dimulainya proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk pemeriksaan 38 saksi, dua ahli, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang mengaitkan Hery dengan transaksi suap senilai Rp1,5 miliar dan penerimaan fasilitas rumah dari perusahaan nikel.

Kasus ini berawal dari dugaan kesalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) sebesar Rp130 miliar. Direktur Utama TSHI, Laode Sinarwan Oda, kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery, untuk mencari jalan keluar. Pertemuan pun terjadi di kantor Ombudsman, di mana Hery diduga menyetujui untuk mengatur agar pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan tampak berasal dari pengaduan masyarakat—padahal sejatinya merupakan upaya memuluskan kepentingan perusahaan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman, Hery memutuskan bahwa tagihan Rp130 miliar itu keliru dan memerintahkan TSHI untuk menghitung ulang kewajibannya sendiri—sebuah keputusan yang secara hukum tidak berdasar dan justru merugikan keuangan negara. Sebagai imbalan, Hery diduga menerima uang tunai Rp1,5 miliar dan satu unit rumah huni dari perusahaan tersebut.

Selain Hery, Laode Sinarwan Oda juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara LKM, yang bertindak sebagai perantara, masih berstatus saksi. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas yang seharusnya menjadi penjaga integritas pemerintahan, namun justru diduga memanfaatkan wewenangnya untuk keuntungan pribadi.

Sebelum berkas diserahkan, Majelis Etik Ombudsman telah lebih dulu memecat Hery dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, menyatakan tindakannya “melanggar prinsip kehormatan dan integritas jabatan.” Istana Kepresidenan pun menyatakan menghormati keputusan tersebut, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan.

Dengan berkas lengkap dan semua alat bukti telah dipenuhi, persidangan Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan diprediksi segera dimulai. Kasus ini bukan hanya menjadi ujian terhadap sistem pengawasan internal negara, tetapi juga simbol penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan nikel—yang menjadi tulang punggung ekonomi hijau Indonesia.

Previous articleKPK Tangkap Bupati Muara Enim, Sita Uang Ratusan Juta
Next articleKodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor