Home Berita Nasional Bupati Muara Enim Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK

Bupati Muara Enim Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 9 Juni 2026, di mana Edison ditangkap saat berada di Gedung Merah Putih.

Selain Edison, tiga pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari penyelenggara negara dan pelaku usaha swasta yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perkara ini berpusat pada proses pengadaan di tingkat kabupaten, termasuk penerimaan imbalan tidak sah yang dilakukan secara sistematis.

Edison tiba di kantor KPK pukul 08.51 WIB tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung diperiksa di ruang pemeriksaan, menandai tahap lanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. KPK juga mengungkap bahwa harta kekayaan Edison mencapai Rp16 miliar, yang kini sedang dalam proses verifikasi untuk memastikan keabsahan sumbernya.

Dalam konferensi pers sore harinya, KPK berencana memaparkan rincian konstruksi perkara, termasuk modus operandi yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen-dokumen pendukung yang menjadi bukti awal. Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat Muara Enim merupakan salah satu daerah penghasil energi dan sumber daya alam strategis di Sumatera Selatan, di mana pengadaan proyek infrastruktur sering menjadi titik rawan korupsi.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas korupsi di level kepala daerah, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran publik secara tidak transparan. Edison kini berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk penyidikan intensif dan kemungkinan penahanan.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim sementara ini dikelola oleh Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas, sementara proses hukum terus berjalan. KPK meminta masyarakat untuk tetap percaya pada sistem hukum yang berjalan, dan tidak terpancing oleh spekulasi yang tidak berdasar.

Previous articleKapolri Respon Perpanjangan Masa Pensiun Anggota
Next articleBOP Tak Lagi Mungkin, Wamenlu: Kondisi Lapangan Tak Mendukung
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.