Home Berita Nasional Kapolri Respon Perpanjangan Masa Pensiun Anggota

Kapolri Respon Perpanjangan Masa Pensiun Anggota

Sumbawanews.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi terhadap perubahan ketentuan masa pensiun dalam Revisi Ketiga Undang-Undang Kepolisian yang baru saja disahkan DPR. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah peningkatan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun, serta fleksibilitas perpanjangan masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan negara.

Dalam keterangan usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Listyo mengaku telah menyimak perubahan tersebut meski belum membaca secara mendalam seluruh pasal. “Saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga terkait dengan sumbatan bottleneck terkait _stuck_-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujarnya.

Meski tidak secara langsung membahas dampaknya terhadap masa jabatannya sendiri, Listyo menegaskan bahwa Polri akan sepenuhnya mengikuti dan menindaklanjuti semua ketentuan baru yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR. “Kita akan terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman, yang juga memunculkan masalah-masalah baru yang harus dihadapi oleh Polri,” katanya.

Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c UU Polri yang menyatakan bahwa perwira tinggi berbintang empat, termasuk Kapolri, dapat memasuki masa pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga satu tahun atau lebih, berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan, mempertahankan keahlian strategis, dan mengatasi hambatan karier akibat stagnasi jabatan di jajaran atas.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun ini bersifat rasional, mengingat kompleksitas tugas kepolisian di era digital dan ancaman keamanan yang semakin dinamis. Menteri Hukum dan HAM juga menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari prinsip keadilan bagi anggota yang masih mampu berkontribusi optimal di usia lanjut.

Selain perubahan masa pensiun, RUU Polri yang disahkan juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), membuka ruang bagi penempatan sipil di jabatan strategis Polri, serta memperjelas mekanisme akuntabilitas dan pengawasan internal.

Listyo menambahkan, Polri tetap berkomitmen untuk membangun institusi yang humanis, profesional, dan dipercaya masyarakat. “Kami tidak hanya menyesuaikan aturan, tapi juga menata ulang budaya kerja agar sejalan dengan harapan publik di masa depan,” pungkasnya.

Previous articleDPR Sahkan Revisi UU Kepolisian
Next articleBupati Muara Enim Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.