Home Berita Nasional KPK Siap Hadapi Praperadilan ASN BPK Tersangka Suap

KPK Siap Hadapi Praperadilan ASN BPK Tersangka Suap

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Titin Rita Lestari, tersangka dugaan suap dan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Pengajuan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, untuk menguji sahnya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya menghormati mekanisme hukum tersebut sebagai bagian dari checks and balances dalam sistem peradilan pidana. KPK menjamin seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan seluruh argumen hukum dan bukti yang dimiliki di hadapan hakim praperadilan, dan yakin proses ini akan memberikan ruang objektif untuk menguji aspek formil tindakan hukum yang telah diambil. Ia menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, berlandaskan prinsip due process of law, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Previous articleRandal Kolo Muani Resmi Kembali ke Juventus, Tandatangani Kontrak Hingga 2031
Next articleTimnas Indonesia Bertaruh Nyawa Lawan Singapura di Laga Penentu