Sumbawanews.com,- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menduga pengumuman status berkas perkara lengkap (P21) oleh Polda Metro Jaya dilakukan bukan karena kesadaran hukum, melainkan karena tekanan publik. Dalam wawancara eksklusif di program Head to Head CNN Indonesia, Roy menyatakan bahwa informasi soal P21 muncul secara tidak resmi, bahkan tanpa penyebutan jelas dari aparat kepolisian.
“Emang udah ada P-21-nya? Makanya. Sudah terinfo belum? Kalau info sudah, dari info itu—bahkan berkas lengkap itu sudah sejak tahun lalu. Jadi, selama ini kita dengar P21 diumumkan secara terpaksa. Saya bilang secara terpaksa,” ujar Roy, Rabu (10/6) malam.
Ia menyoroti konferensi pers yang digelar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Imanuddin, pada Selasa (2/6). Saat itu, menurut Roy, petugas hanya menyampaikan pernyataan singkat selama 57 detik—tanpa menyebut kata “P21” atau “berkas lengkap”. Yang disampaikan hanyalah frasa samar: “sedang melakukan koordinasi” dan “tidak perlu lagi karena sudah tidak memenuhi”.
Roy menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, P21 bukan sekadar pernyataan lisan. Ia merupakan tahapan formal yang harus didukung surat resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada kepolisian, yang mencantumkan tanggal penerbitan dan jadwal pelimpahan tahap II. Namun hingga delapan hari setelah konferensi pers itu, tak ada kejelasan mengenai kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan—padahal, menurutnya, surat tersebut seharusnya sudah ada sejak lama.
“Kalau kepolisian sudah punya surat dari kejaksaan, pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya, tanggal penyerahan tahap dua-nya kapan. Sampai sekarang, belum ada rencana tahap dua. Padahal, surat itu kan harus ada dalam waktu paling lambat beberapa hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. “Alhamdulillah, jaksa sampai hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya sudah kami penuhi,” kata Imam Imanuddin saat itu.
Namun, hingga kini, belum ada kepastian kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Proses selanjutnya—penyusunan dakwaan dan persidangan—masih tertunda tanpa kejelasan waktu. Roy menilai, ketidakjelasan ini justru memperkuat dugaannya: bahwa pengumuman P21 bukanlah hasil proses hukum yang transparan, melainkan respons terhadap tekanan opini publik yang semakin menguat.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa sang presiden siap hadir di persidangan jika diminta menjadi saksi—sebuah sikap yang menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di ranah dugaan, tapi akan berujung pada pembuktian hukum yang sejati.

















