Home Berita Nasional Roy Suryo Tetap Optimistis Menang di Praperadilan Jilid III, Putusan Dibacakan 6...

Roy Suryo Tetap Optimistis Menang di Praperadilan Jilid III, Putusan Dibacakan 6 Agustus

Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan siap menerima putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan kliennya oleh Polda Metro Jaya, yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah. Putusan resmi dijadwalkan dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa apapun hasil putusan akan diterima sebagai kewenangan mutlak hakim, meski pihaknya tetap optimistis menang. Dalam persidangan ini, pihaknya tidak lagi memperdebatkan sah-tidaknya tindakan polisi, karena persoalan itu sudah final dalam putusan praperadilan sebelumnya yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Polda Metro Jaya tetap mempertahankan posisi bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan sesuai kewenangan hukum.

Previous articleTimnas Indonesia Terancam Gagal ke Semifinal, Marselino Cedera Seumur Hidup Turnamen
Next articlePersib Bandung Unggul 2-0 atas Persija Jakarta di Babak Pertama Semifinal Piala Presiden 2026