Home Berita Nasional Raffi Ahmad Dinyatakan Tak Terlibat Kasus Bea Cukai, Hotman Siap Tuntut Fitnah

Raffi Ahmad Dinyatakan Tak Terlibat Kasus Bea Cukai, Hotman Siap Tuntut Fitnah

Sumbawanews.com,- Nama artis Raffi Ahmad disebut dalam perkara dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun kuasa hukumnya, Hotman Paris, tegas membantah keterlibatannya. Hotman mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti kuat bahwa nama Raffi sengaja disalahgunakan untuk memicu fitnah di media sosial, dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta persidangan menjadi tuduhan tanpa dasar.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Hotman menegaskan, Raffi tidak pernah memesan iPhone 17 atau laptop dari Blueray Cargo, bahkan tidak mengenal para pengelola perusahaan tersebut. “Raffi kenal aja enggak, siapa itu Blueray. Hanya kebetulan berkunjung ke restoran Awang Kitchen di Amerika, di sampingnya ada kantor Blueray,” ujarnya. Menurut Hotman, ada pengakuan dari pihak Blue Sky di AS yang menyatakan bahwa mereka hanya menawarkan jasa titipan gratis kepada Raffi saat liburan—tawaran yang bahkan tidak dipakai.

Pemicu kontroversi bermula dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana saksi Sri Pangestuti alias Tuti dan Yohanes, asisten pribadi terdakwa John Field, menyebut adanya permintaan pengiriman barang elektronik atas nama Raffi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa Nelwan, kepala divisi Blueray di AS, mengaku menitipkan barang atas nama Raffi saat sang artis sedang berlibur di Amerika. Namun, jaksa KPK pun mengakui bahwa tidak ada bukti transaksi atau transfer dana yang menghubungkan Raffi dengan kegiatan ilegal tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi muncul dalam dokumen penyidikan, tetapi hanya sebagai penerima potensial titipan barang, bukan pelaku atau pihak yang terlibat dalam suap. “Betul, ada fakta saudara RA menitip. Tapi tidak ada kaitannya dengan korupsi,” tegas Taufik.

Hotman menekankan, perbedaan mendasar antara pemberitaan fakta dan penyebaran tuduhan. “Kalau hanya memberitakan bahwa saksi menyebut nama Raffi di persidangan, itu sah. Tapi kalau diputar-putar jadi ‘Raffi terlibat suap’, itu fitnah. Dan itu akan kita tuntut,” tegasnya.

Raffi sendiri telah membantah segala tuduhan melalui pernyataan resmi dan bahkan menghubungi sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Seskab Teddy dan Dasco, untuk klarifikasi. Kini, tim hukumnya fokus mengumpulkan jejak digital, rekaman percakapan, dan kesaksian saksi independen untuk memperkuat gugatan pencemaran nama baik.

Dengan klarifikasi dari KPK dan bukti-bukti yang terus dikumpulkan, tampak jelas bahwa nama Raffi Ahmad menjadi korban dari narasi yang disengaja—bukan pelaku dalam kasus yang sedang diselidiki.

Previous articleGame Boy Advance: Saat 2D Menjadi Legenda
Next articleGempa Dangkal M3,6 Guncang Sangihe Sulut
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.