Home Berita Nasional Mantan Ketua Ombudsman Ditetapkan Tersangka Suap Nikel Rp4,8 M

Mantan Ketua Ombudsman Ditetapkan Tersangka Suap Nikel Rp4,8 M

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam pemeriksaan, ia diduga menerima suap senilai Rp4,8 miliar dari sejumlah pengusaha pertambangan guna memengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan maladministrasi terhadap keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perpanjangan izin pertambangan.

Suap tersebut diberikan melalui beberapa saluran. Pertama, Laode Sunarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, mengalirkan Rp875 juta melalui perantara Lukman Malanuang. Kedua, Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, menyerahkan Rp200 juta. Ketiga, Agung Winarno—yang juga tersangka dalam kasus pencucian uang terkait Zarof Ricar—memberikan tiga bentuk suap: rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Cakung, senilai Rp2,2 miliar; uang tunai Rp1 miliar; dan Rp525 juta. Selain itu, Muhammad Rozai, wakil dari PT Mitra Kemala Energi, melalui Agung Winarno, menyerahkan Rp50 juta.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa seluruh suap diberikan dengan tujuan agar Hery Susanto menerbitkan LHP yang memojokkan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan PNBP PKH dan penolakan permohonan perubahan izin eksplorasi menjadi operasi produksi. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dan korporasi.

Hery Susanto kini ditahan di Rutan Salemba sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 yang sama, atau alternatifnya Pasal 606 ayat 2 KUHP baru jo Pasal 18 UU Tipikor. Penyidik masih mengejar keterkaitan Agung Winarno dengan kasus pencucian uang lainnya, namun memastikan ada keterkaitan langsung antara pemberian suap dan penerbitan LHP yang bermasalah.

Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat posisi Hery Susanto sebagai pejabat pengawas publik yang seharusnya menjadi penjaga integritas tata kelola sumber daya alam strategis seperti nikel—komoditas kunci dalam transisi energi global. Penetapan tersangka ini menandai salah satu kasus korupsi paling mencolok dalam sejarah Ombudsman RI, sekaligus menguji kredibilitas lembaga pengawas yang sejak lama diharapkan menjadi benteng melawan praktik korupsi di sektor strategis.

Previous articleBupati HSU Salurkan 159 Jukung untuk Dorong Ekonomi Perairan
Next articleSenator Cruz dan Wyden Ajukan RUU untuk Melindungi Kebebasan Bicara dari Tekanan Pemerintah
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.