Sumbawanews.com,- Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembayaran batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, berakhir sekitar pukul 15.39 WIB, Selasa (30/6/2026).
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Japto langsung menuju mobil yang menunggu tanpa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang bersiap menghampirinya. Meski sejumlah pertanyaan dilontarkan terkait isi pemeriksaan, ia memilih diam dan terus melangkah, tak menggubris sorotan kamera maupun suara permintaan klarifikasi.
KPK mengonfirmasi bahwa pemanggilan Japto dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dugaan penerimaan imbalan per metrik ton batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat bukti dalam perkara yang sedang dikembangkan.
Japto, yang sejak lama dikenal sebagai tokoh berpengaruh di kancah politik dan sosial, kini menjadi salah satu saksi kunci dalam rangkaian penyelidikan yang telah menyeret sejumlah pihak terkait aliran dana dari sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya ia dipanggil KPK terkait kasus yang sama.
Tak ada pernyataan resmi dari pihak Pemuda Pancasila maupun Japto sendiri pasca pemeriksaan. KPK pun belum mengumumkan apakah Japto akan dipanggil lagi atau telah selesai dalam kapasitas sebagai saksi.














