Sumbawanews.com,- Pemerintah Indonesia menargetkan pemulihan 12,3 juta hektare lahan kritis hingga tahun 2030 melalui upaya integrasi rehabilitasi hutan, penanaman vegetasi, dan pembangunan infrastruktur konservasi tanah dan air. Target ini menjadi komitmen nasional untuk mencapai *Land Degradation Neutrality* (LDN), sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota Konvensi PBB tentang Pemberantasan Degradasi Lahan (UNCCD).
Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih, menjelaskan bahwa pencapaian target ini tidak hanya bergantung pada penanaman pohon, tetapi juga pada pendekatan teknis berbasis infrastruktur konservasi. “Kami mengombinasikan penanaman vegetasi dengan bangunan penahan erosi seperti *gully plug*, dam pengendali, dan sistem terasering di kawasan-kawasan paling rentan,” ujarnya dalam acara Peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang 2025 tercatat 3.179 kejadian bencana alam, dengan 90 persennya berasal dari fenomena hidrometeorologi basah—banjir, tanah longsor, dan curah hujan ekstrem. Wilayah Sumatra, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi pusat dampak terparah, yang semakin memperparah kerusakan ekosistem dan menunda proses restorasi.
Dyah menekankan bahwa tantangan ini tidak bisa dihadapi oleh Kemenhut sendiri. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai kementerian menjadi kunci keberhasilan. “Kerusakan lahan bukan hanya masalah lingkungan, tapi ancaman sistemik terhadap ketahanan air, pangan, dan energi nasional. Jika kita abai, dampaknya akan berantai dalam jangka panjang,” katanya.
Upaya pemulihan akan difokuskan pada area-area kritis yang berdampak langsung pada siklus hidrologi, termasuk hulu sungai, kawasan pegunungan, dan lahan kritis pasca-bencana. Program rehabilitasi juga mencakup pemberdayaan masyarakat lokal melalui pendekatan berbasis ekosistem, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik tata guna lahan yang tidak berkelanjutan.
Dengan target 12,3 juta hektare yang setara dengan luas wilayah Jawa dan Madura digabungkan, upaya ini menjadi salah satu program restorasi lahan terbesar di Asia Tenggara. Jika tercapai, Indonesia tidak hanya memulihkan fungsi ekologis lahan, tetapi juga memperkuat ketahanan iklim nasional di tengah meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem akibat perubahan iklim global.















