Sumbawanews.com,- Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat personel TNI yang terbukti menyiram air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara antara satu setengah hingga tiga tahun enam bulan. Dua di antaranya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, juga dihukum dengan pemecatan dari dinas militer.
Vonis ini menjadi puncak proses hukum yang mengejutkan publik, setelah kejadian pada Maret 2025 yang awalnya dianggap sebagai tindakan individu, ternyata merupakan rencana terstruktur. Keempat terdakwa—Serda Edi Sudarko (3 tahun 6 bulan), Lettu Budhi (2 tahun 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), dan Lettu Sami Lakka (1 tahun 6 bulan)—dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 20 huruf C KUHP Militer.
Majelis hakim, dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar hukuman, tapi upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI. “Ini adalah bentuk tanggung jawab institusi terhadap pelanggaran yang merusak muruah militer,” ujar Hakim Ketua dalam sidang tertutup yang disaksikan langsung oleh keluarga korban dan perwakilan organisasi HAM.
Faktor pemberat yang menjadi pertimbangan utama adalah sifat premeditasi dan kekejaman tindakan. Air keras—bukan sekadar air biasa—dipilih secara sengaja sebagai alat pelajaran, dengan tujuan memberi “efek jera” kepada Andrie yang dianggap “melecehkan institusi”. Tindakan ini, menurut majelis, bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga menghancurkan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menuntut kesetiaan pada negara, bukan pada narasi kebencian.
Korban, Andrie Yunus, mengalami cacat permanen pada mata kanan, sebuah luka yang tak hanya fisik, tapi juga psikologis. “Ketika seorang prajurit memilih untuk membalas kritik dengan kekerasan, ia bukan lagi pelindung rakyat, tapi ancaman bagi demokrasi,” tegas Hakim Ketua, menekankan bahwa perbuatan para terdakwa telah memicu gelombang kecaman nasional dan internasional, merusak citra TNI sebagai institusi yang dihormati.
Namun, majelis juga mempertimbangkan faktor meringankan: para terdakwa mengakui kesalahan, menyesal, dan secara terbuka meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, serta Andrie Yunus secara pribadi. Mereka juga memiliki rekam jejak dinas yang baik, pernah bertugas di misi perdamaian PBB di Lebanon dan Kongo, serta sebagian besar adalah ayah dari keluarga yang bergantung pada gaji militer.
Kasus ini bermula dari ketegangan antara Andrie dan jajaran TNI pasca interupsi rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Andrie, yang konsisten mengadvokasi kebebasan sipil dan menuntut akuntabilitas militer, dianggap oleh keempat terdakwa sebagai “musuh institusi” karena kritiknya terhadap dugaan intimidasi TNI terhadap KontraS, serta perannya dalam gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi dan narasi antimiliterisme yang ia sebarkan pasca kerusuhan Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis menegaskan: “Tidak ada ruang bagi prajurit untuk menjadi hakim, jaksa, dan algojo atas nama institusi. Hukum adalah satu-satunya jalan, dan kehormatan TNI tidak dibangun dengan kekerasan, tapi dengan integritas.”
Putusan ini menjadi tolok ukur baru dalam penegakan hukum di lingkungan militer. Di tengah tuntutan reformasi keamanan nasional, kasus ini menunjukkan bahwa institusi TNI tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum—bahkan ketika pelakunya adalah bagian dari dirinya sendiri.
Keluarga Andrie menyambut vonis ini sebagai langkah awal keadilan. “Kami tidak minta balas dendam. Kami minta TNI kembali menjadi pelindung, bukan penyerang,” ujar seorang kerabat korban usai sidang.
Sementara itu, Komisi Hukum DPR menyatakan akan memantau implementasi putusan ini, termasuk proses pemecatan dan rehabilitasi korban. “Ini bukan akhir cerita. Ini awal dari pembelajaran: bahwa kekuatan militer harus selalu tunduk pada hukum, bukan sebaliknya,” kata anggota Komisi I DPR yang hadir dalam sidang.

















