Home Berita Daerah Sumbawa Barat Akan Miliki Kantor Pengadilan Negeri

Sumbawa Barat Akan Miliki Kantor Pengadilan Negeri

Sumbawa Barat, sumbawanews.com,- Bupati Sumbawa Barat DR. Ir. H. W. Musyafirin.,MM menerima tim pendampingan dalam rangka usulan pembentukan pengadilan tingkat pertama dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari Jumat 20/10/2023.

Dalam kesempatan tersebut Bupati  didampingi oleh Asisten 1 Drs. Mulyadi, pejabat dari Dinas PUPR KSB, dan Bagian Pemerintahan Setda.

Tim yang datang dalam kesempatan tersebut, terdiri dari perwakilan dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan tinggi NTB, dan Pengadilan Negeri Sumbawa.

Bupati bersama tim berkunjung ke lokasi rencana pembangunan gedung Pengadilan Negeri Sumbawa yang berlokasi di Kelurahan Telaga Bertong, berdampingan dengan Rencana Gedung Kantor Imigrasi Sumbawa Barat.

Bangunan yang akan berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 19.875 M2 atau sekitar 1,9 hektar, lahannya sudah dihibahkan oleh Pemda KSB ke Pengadilan pada Tahun 2019.

Setelah melakukan kunjungan ke lokasi, tim menuju ke Kantor Bupati Sumbawa Barat dan diterima diruang kerja Bupati.

Bupati menyampaikan harapannya kepada tim, “Mudah – mudahan proses selanjutnya berjalan dengan lancar, dan kedepannya KSB akan segera memiliki Kantor Pengadilan Sumbawa Barat.”cetusnya.

Dikatakan Bupati bahwa ini adalah salah satu simbol dari otonomi daerah, dimana keberadaan Kantor vertikal yaitu Pengadilan Negeri Sumbawa Barat akan semakin mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Previous articlePanglima TNI Hadiri Bhakti Kesehatan dan Bhakti Sosial 32 Tahun Akabri 91 di Malang
Next articleSrenum TNI Gelar Rapat Evaluasi Implementasi AKIP TNI TA. 2022
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.