Home Berita Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ogah Dimintai Tanggapan Kasus WNA

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ogah Dimintai Tanggapan Kasus WNA

Denpasar-Sumbawanews.com.Kasus penyalahgunaan visa kunjungan oleh beberapa Warga Negara Asing (WNA) di Bali menjadi perhatian pihak Imigrasi di Provinsi Bali.
Mengutip situs resmi Imigrasi Bali pada 24 Agustus 2026 menyebut Petugas Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 Warga Negara Asing (WNA) dua bulan lalu yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Provinsi Bali dalam “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” selama dua puluh hari terakhir.

Dalam pemberitaan tersebut juga dijelaskan lebih lanjut mengatakan “Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya dalam berita tertulis 5 Mei 2026.

Tingginya angka kunjungan wisatawan ke Bali turut memberi dampak buruk bagia penyalahgunaan visa oleh QNA.Menanggapi banyak kasus imigrasi oleh Warga Negara Asing di Bali Sumbawanews meminta tanggapan Kantor Ditjen Imigrasi Bali dengan mendatangi kantor Imigrasi Provinsi Bali di Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bali pada 24 Agustus 2026 dan media ini diterima oleh bagian pengamanan dikantor tersebut lalu media ini diberi nomor kontak Ditjen Imigrasi Provinsi Bali yang dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Namun setelah media ini melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp menanyakan hal
apa yang melatar belakangi timbulnya masalah over stay dan bagimana solusi yang bisa di sampaikan ke Pemerintah Pusat selaku pembuat kebijakan.

Media ini kemudian melanjutkan pertanyaan lain Apakah masalah over stay ini akan menjadi Masalah daerah yang didatangi WNA?
Pertanyaan ini tidak ditanggapi oleh Kantor Imigrasi Provinsi Bali hingga berita ini diturunkan.(Zainuddin)

Previous articleManchester United Buru Ismaila Sarr Usai Kekalahan Mengejutkan
Next articleChelsea Menang Dramatis, Naik ke Posisi Enam Klasemen Liga Inggris
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik