Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ari Pradana, Sales branch manager khusus BBM Seluruh Pulau Sumbawa Pertamina, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumbawa, Senin (23/08) menegaskan, khsusus untuk produk bersubsidi benar-benar detail administrasi, dan tidak bermaksud untuk mempersulit. Dan jika tidak dijalankan sesuai ketentuan, maka beresiko termasuk ancaman pidana.
Baca Juga: Over Kuota Tinggi, Pertamina: Suplay Bio Solar SPBU Utan Dihentikan Sementara
“Tahun kemarin dari kejaksaan agung sudah mulai meminta informasi terkait penyaluran pertalite maupun solar. Yang jadi perhatian Adalah penerbit surat rekomendasi. Kami faham teman-teman kepala dinas sangat berhati-hati mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya, juga menambahkan,
Ditegaskan Kembali, saat ini semua produk yang bersubsidi sedang dalam pengawasan dan monitoring Aparat Penegak Hukum. Baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Keplolisian dan Kejaksaan.
“Untuk saat ini semua yang berkaitan dengan (BBM) subsidi diplototin APH. Yakni bpk, kepolisian dan kejaksaan.
Berdasarkan ketentuan BPH Migas tahun 2025, terdapat 5 kategori pengguna yang diperbolehkan mendapatkan rekomendasi. “Rekomendasi merupakan izin untuk membli solar dan pertalite menggunakan jerigen,” ucapnya.
Sedangkan diluar 5 kategori tersebut tidak berhak mendapatkan rekomendasi. “Kuota masing-masing SPUB ditentukan oleh bph migas untuk pertelite dan solar. Masing-masing SPBU berbeda. Dan SPBU Wajib melayani pembawa rekom yang menyesuaikan dengan stok yang ada di SPBU,” ungkap dia. (Using)














