Home Berita Pemberian Rekomendasi BBM Bersubsidi Berdasarkan Ketentuan BPH Migas

Pemberian Rekomendasi BBM Bersubsidi Berdasarkan Ketentuan BPH Migas

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumbawa, Senin (23/08) menegaskan, pemberian rekomendasi BBM bersubsidi kepada masyarakat mengacu kepada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Seperti urusan pertanian dikeluarkan rekomendasi oleh dinas pertanian, urusan kelautan oleh dinas kelautan dan perikanan, serta umkm atau pelaku usaha oleh Diskukmindag.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Dirasa Langka di Utan, Masyarakat Temui DPRD Sumbawa

Dijelaskan, penginputan data rekomendasi dilakukan dalam aplikasi yang ditentukan. Dan kuota BBM Bersubsidi yang diberikan otomatis dikeluarkan oleh aplikasi berdasarkan data yang diinput sebelumnya.

“Penyaluran BBM bersubsidi diatur ketat oleh BPH Migas. Kami pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan yang ditetapkan oleh BPH Migas,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dalam salah satu pasal yang mengatur menegaskan, BBM bersubsidi tidak untuk diperjual-belikan Kembali, atau hanya untuk langsung konsumsi. Dan ketentuan pidana berlaku jika dijual Kembali.

“Artinya pertanimi atau pengecer hanya diperbolehkan menjual BBM non subsidi,” ujarnya, juga menambahkan, salah satu kepala OPD dipanggil dan diperiksa oleh Polda NTB terkait pemberian rekomendasi kepada.

Dijelaskan pula, pemerintah daerah juga telah menyampaikan persoalan penggunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Sumbawa. Misalnya untuk daerah sulit yang tidak terdapat SPBU disekitarnya.

Di tempat yang sama, perwakilan Bagian Ekonomi Setda Sumbawa menjelaskan, usulan Kuota Bbm bersubsidi disampaikan oleh kabupaten/kota melalui Gubernur kepada BPH Migas. “Kami tidak pernah diinfokan terkait dengan berapa kuota SPBU,” katanya.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota tidak diberikan keweangan untuk berkomunikasi dengan langsung ke BPH Migas. Tetapi disampaikan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB via Email.

Dijelaskan, Pemda Sumbawa telah mencoba untuk meminta agar kepala desa dapat mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi untuk masyarakat. Namun usulan tersebut ditolak dengan alasan sulitnya pengawasan dan jumlah desa yang banyak. (Using)

Previous articleBBM Bersubsidi Langka di Utan, Masyarakat Temui DPRD Sumbawa
Next articlePertamina Akui BBM Terpengaruh Geo Politik dan Perang, Kunsumsi Tinggi Sejak Mei di Kabupaten Sumbawa
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik