Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Para saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni, dan pihak swasta Eno Bowo Susilo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 Agustus 2026. Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintahan daerah. KPK belum mengonfirmasi apakah ketiga saksi telah memenuhi panggilan atau merinci materi pemeriksaan lebih lanjut.
Home Berita Nasional KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bupati...















