Sumbawanews.com,- Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir mobil hingga Rp60 ribu per jam, sebuah kebijakan yang menuai pro dan kontra di tengah belum tuntasnya penataan sistem parkir dan transportasi publik. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana, menilai kenaikan tarif saja tidak cukup tanpa pembenahan menyeluruh terhadap parkir liar, transparansi pendapatan, dan ketersediaan moda transportasi umum yang andal. Ia menekankan bahwa harapan masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum tidak bisa hanya dibebankan pada tarif parkir yang tinggi, karena tidak ada besaran tarif pasti yang menjamin peralihan moda.
Yusa menambahkan, pendapatan dari sektor parkir seharusnya dialokasikan untuk membangun dan memperkuat jaringan transportasi publik, baik sebagai tulang punggung maupun pengumpan. Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif tanpa pilihan mobilitas yang setara—dalam hal kemudahan, waktu tempuh, keandalan, dan kesesuaian rute—akan terasa seperti menghukum warga yang tidak punya alternatif.
Suara warga juga mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap sistem parkir yang ada. Pipit, seorang warga, mempertanyakan fungsi tarif parkir yang dibayar, mengingat spanduk “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” tetap terpasang meski sudah membayar. Dayu, warga lain, menggambarkan praktik ganda bayar di lokasi parkir resmi, seperti di Blok M, di mana pengendara harus membayar lagi kepada tukang parkir, sementara parkir liar masih marak di sepanjang jalan. Ia mencontohkan kasus di Jalan Sabang, di mana pembayaran via QRIS dilakukan, tetapi petugas menghilang tanpa memberi jaminan keamanan kendaraan.
Dayu menegaskan bahwa jika tarif parkir memang akan dinaikkan, maka pemerintah harus memberantas parkir liar secara tuntas dan memastikan bahwa kenaikan tarif benar-benar meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, bukan sekadar menambah pundi-pundi pendapatan yang tidak jelas peruntukannya.















