Sumbawanews.com,- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong agar pengamanan pertukaran data antar-perangkat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat pertahanan siber nasional dalam tata kelola data publik yang terintegrasi.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menegaskan bahwa keamanan data tidak boleh lagi terbatas pada interaksi antar-individu. Ia menekankan perlunya jaminan keamanan dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat (device-to-device), terutama mengingat kompleksitas ancaman siber yang terus berkembang. Untuk itu, BSSN mendorong penerapan sertifikat digital sebagai instrumen utama guna menjamin validitas, otentisitas, dan kepercayaan dalam aliran data pemerintah.
Meski teknologi siber semakin canggih, Sulistyo mengingatkan bahwa keandalan sistem tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa kecanggihan teknis tidak akan optimal tanpa SDM yang kompeten di bidang keamanan siber. Sinergi antara infrastruktur teknologi dan kapasitas manusia, menurutnya, menjadi kunci untuk membangun pertukaran data yang aman, sekaligus memperkuat kedaulatan data nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintah.
Langkah ini sejalan dengan proses finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia yang telah selesai pada 8 September 2026. Draf rancangan kini disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum memasuki tahap pembahasan intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini dirancang sebagai payung hukum utama untuk menciptakan data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, transparan, serta dapat dibagipakaikan secara aman antar-instansi pemerintah.















