Sumbawanews.com,- Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen merek AI, asal Inggris, yang ditujukan ke Kota Malang. Seorang pria berinisial AJE ditangkap setelah mengambil paket tersebut dari Kantor Pos Indonesia, setelah sebelumnya Bea Cukai Pasar Baru melaporkan adanya kiriman mencurigakan. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi tiga kemasan permen itu mengandung narkotika golongan I. Tim Bareskrim memantau pengiriman hingga paket sampai di sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru, lalu melakukan penangkapan setelah penerima membayar pajak kiriman. Abram Jetro Endiera mengakui paket itu dipesannya melalui situs web tertentu.















