Home Berita Nasional Polri Sita Pabrik Emas Ilegal di Sidoarjo

Polri Sita Pabrik Emas Ilegal di Sidoarjo

Sumbawanews.com,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita seluruh sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama di Jalan Brebek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus tambang ilegal yang berujung pada dugaan pencucian uang.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan nomor 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026. Aset yang disita mencakup seluruh mesin dan peralatan pemurnian emas — mulai dari tahap pengolahan hingga pelabelan — serta bangunan kantor dan pabrik refinery yang menjadi tempat operasional perusahaan.

“Ini bukan sekadar penyitaan aset, tapi bagian dari upaya memutus rantai kejahatan tambang ilegal yang telah berlangsung sejak 2019,” ujar Ade di lokasi, Rabu (10/6).

Tak hanya menyita aset, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru: DHB, yang menjabat dari 2021 hingga 2022, dan VC, yang menjabat sejak 2022 hingga kini. Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang mengolah emas hasil tambang ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat, yang sebelumnya dibeli dari tiga tersangka lain — TW, DW, dan BSW — pemilik PT Semar Permata Emas Mulia dan Toko Emas Semar di Nganjuk.

Tersangka SB alias A, ayah DHB dan pendiri awal jaringan ini, telah meninggal dunia sehingga tidak dapat diproses secara hukum. Namun, seluruh aktivitasnya terus ditelusuri sebagai bagian dari pola kejahatan sistematis.

Emas hasil tambang ilegal itu diolah menjadi batangan dengan kadar dan berat standar, lalu dijual. Uang hasil penjualan dialirkan melalui 15 rekening bank atas nama tersangka DW untuk menyamarkan asal-usulnya, sebelum kembali digunakan membeli emas ilegal — sebuah siklus yang berlangsung hingga 2025.

Tiga tersangka awal kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat 1 KUHP, serta Pasal 6 dan 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk mencegah kabur, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghentikan perjalanan keluar negeri kedua tersangka baru. Selain itu, kerja sama intensif terus dilakukan dengan PPATK dan berbagai kementerian untuk melacak aliran dana dan aset terkait.

Ade menegaskan, penyidikan ini belum berakhir. Tim akan terus menelusuri seluruh pihak dalam rantai kejahatan — dari penambang liar, penampung, hingga pelaku yang membantu menyamarkan keuntungan ilegal. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini dibongkar,” tegasnya.

Nilai kerugian negara akibat aktivitas ini masih dalam proses perhitungan, namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat keamanan dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merusak sumber daya alam dan sistem keuangan negara.

Previous articleGrok Masih Sebarkan Deepfake Seksual Selebritas
Next articleTiga Pelaut India Tewas dalam Serangan Kapal Tanker di Selat Hormuz
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.