Sumbawanews.com,- Hakim Pengadilan Negeri Cilacap berinisial IWS diberhentikan dengan hak pensiun setelah terbukti menerima suap senilai Rp15 juta dari seorang advokat pada 2023, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (9/6). Keputusan ini menjatuhkan sanksi lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang awalnya menyarankan pemberhentian tidak hormat.
IWS, yang saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, mengakui menerima uang tersebut terkait penanganan perkara saat ia menjabat sebagai hakim pengganti di PN Cilacap. Ia juga mengaku berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan Hakim ASS — sesama hakim yang sebelumnya telah diberhentikan dengan hak pensiun pada 26 Mei 2026 — melalui pertemuan di rumah dinas ASS. Namun, pertemuan itu gagal karena suami ASS mengusirnya.
Selain itu, IWS mengakui pernah meminjam uang sekitar Rp2–3 juta dari seorang advokat untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit, dan menegaskan bahwa utang itu telah dilunasi. Ia juga mengaku pernah berjanji membantu menangani perkara dengan meminta uang, tetapi menyatakan itu hanyalah candaan belaka dan tidak pernah direalisasikan.
Dalam pemeriksaan Bawas MA, ditemukan pula indikasi perbuatan asusila yang tidak layak dilakukan oleh seorang hakim. Namun, MKH mempertimbangkan sejumlah hal meringankan: IWS telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, memiliki istri yang tidak bekerja, dan telah mengembalikan sebagian uang suap sebelum penyelidikan resmi dimulai. Ia juga menyatakan perbuatan itu terjadi hanya sekali dan dilakukan dalam kekhilafan.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS dalam pembelaannya.
MKH, yang dipimpin Hakim Agung Hamdi dan terdiri dari tiga anggota dari Mahkamah Agung serta empat perwakilan Komisi Yudisial, menyatakan tidak menemukan bukti baru yang dapat meringankan tuntutan, terutama setelah mempertimbangkan keterkaitan kasusnya dengan Hakim ASS. Namun, karena masa pengabdian panjang dan tanggung jawab keluarga, MKH memutuskan untuk tidak mencabut status PNS-nya.
“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” tegas Hamdi dalam keterangan resmi.
Dengan keputusan ini, IWS kehilangan jabatannya sebagai hakim, tetapi tetap berhak atas pensiun sebagai bentuk penghargaan atas 33 tahun pengabdiannya di tubuh peradilan. Kasus ini menjadi sorotan baru dalam upaya pembersihan budaya korupsi di lingkungan peradilan Indonesia.

















