Home Berita Nasional Pengacara Penyuap Hakim Migor Tetap Dihukum 16 Tahun

Pengacara Penyuap Hakim Migor Tetap Dihukum 16 Tahun

Sumbawanews.com,- Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan vonis 16 tahun penjara terhadap pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dan pencucian uang. Putusan banding yang diketuk pada Senin, 8 Juni 2026, menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak berubah, meski nilai uang pengganti diperberat menjadi Rp21,6 miliar.

Dalam amar putusan yang diunggah di direktori Mahkamah Agung, majelis hakim yang dipimpin Budi Susilo dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto, memperjelas bahwa Ariyanto wajib membayar denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan. Selain itu, uang pengganti yang semula ditetapkan sebesar Rp16,2 miliar di tingkat pertama, dinaikkan menjadi Rp21.602.138.412, dengan subsider 7 tahun kurungan. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman.

Ariyanto merupakan salah satu dari dua pengacara yang terlibat dalam skandal suap terhadap hakim dalam kasus minyak goreng yang sempat memicu kegaduhan nasional. Ia didakwa menyuap hakim agar vonis lepas diberikan kepada tersangka lain yang terkait dengan perusahaan minyak goreng. Proses hukum yang berjalan sejak 2025 ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan korupsi yang merusak tata kelola kebijakan pangan strategis.

Putusan ini menyusul vonis awal yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026. Meski sempat mengajukan banding, Ariyanto gagal meyakinkan hakim bahwa hukumannya perlu dikurangi. Hakim menyatakan bahwa peran pengacara sebagai penengah dalam transaksi suap justru memperparah kejahatan, karena memanfaatkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur profesional yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, justru menjadi agen korupsi di balik layar peradilan. KPK dan Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk pejabat pemerintah dan pengusaha yang diduga terlibat dalam skema manipulasi vonis.

Sejauh ini, sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang sama telah mendapat vonis berbeda, mulai dari 8 hingga 15 tahun penjara. Kejaksaan Agung sendiri baru-baru ini mengajukan kasasi terhadap vonis terdakwa lain, Marcella Santoso, yang sebelumnya divonis 15 tahun, menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus ini masih berlanjut.

Dengan vonis ini, Ariyanto Bakri menjadi salah satu contoh nyata bahwa profesi hukum bukanlah pelindung dari kejahatan korupsi—justru, penggunaan keahlian hukum untuk merusak sistem peradilan dihukum lebih berat. Publik menanti kepastian bahwa kasus ini tidak berhenti di sini, dan bahwa seluruh aktor di balik jaringan suap minyak goreng akan diungkap secara tuntas.

Previous articleIran Bertahan di Tengah Badai Sanksi
Next articleSmelter PT AMMAN Produksi 830 Ribu Ton Asam Sulfat per Tahun, Potensi Hilirisasi KSB Menggiurkan
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.