Home Blog Page 2452

TNI Gandeng Mahasiswa Gelar Serbuan Vaksinasi di Tol Jagorawi

sumbawanews.com,- Markas Besar (Mabes) TNI dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkolaborasi  menggelar Vaksinasi Drive Thru di Jalan Tol Jagorawi (Jakarta Bogor Ciawi). Gelaran vaksinasi ini menggandeng perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah universitas.

 

Salah satunya melibatkan BEM Universitas Indonesia. Total ada 50 relawan dari mahasiswa yang terlibat dalam program serbuan vaksinasi Covid-19 ini.

 

“Dalam penyelenggaraan vaksinasi kali ini, kita ikut membantu dalam kerelawanan non-Nakes. Misalnya registrasi, pengatur alur atau runner, data check out, itu kita bantu di lima titik. Kalau perhari ada 26 orang. Mereka dibagi sif karena ada kuliah juga,” kata Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Leon Alvinda Putra, Rabu (1/9/2021).

 

Leon mengatakan aksi kerelewanan ini bentuk kepedulian langsung mahasiswa dalam membantu penanganan Covid-19. Meski demikian, mahasiswa tetap kritis dalam menyikapi penanganan Covid-19. “Selama ada kesempatan bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan vaksinasi, tentu kita berharap teman-teman bisa atau mau bergabung,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak dari Mabes TNI Kolonel Piter Dwi Ardianto menambahkan pihaknya sengaja mengikutsertakan mahasiswa untuk menjadi relawan non-nakes. “Saya berharap pelaksanaan vaksinasi di Tol Jagorawi sejak 1 hingga 30 September 2021 berjalan lancer,” katanya.

 

Lokasi titik vaksinasi dilakukan di dua arah Jakarta ke Bogor atau Ciawi dan sebaliknya. Lokasi vaksin drive thru digelar di Eks Gerbang Tol Cibubur Utama KM 14. Vaksinasi menggunakan merek Pfizer.

 

Sementara dari Bogor arah ke Jakarta, lokasi vaksin digelar di eks Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama KM 18. Vaksinasi menggunakan merek Sinovac. Namun sebelum melakukan vaksin drive thru, masyarakat diminta melakukan pendaftaran dan screening. Pendaftaran dilakukan di tempat berbeda dengan lokasi vaksinasi. Dari arah bogor ke Jakarta, pendaftaran bisa langsung di Rest Area Km 38+200 B dan Rest Area Km 21+400 B.

 

Sementara dari arah Jakarta ke Bogor, masyarakat wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui https://serbuanvaksin24.org/jagorawi atau di KM 10. Pendaftaran secara daring ini dibuka satu hari sebelumnya setiap pukul 16.00 WIB.

Generator Oksigen Bantuan TNI Untuk RSUD Tiba di Wamena

sumbawanews.com,- Bantuan 1 unit Generator Oksigen untuk RSUD Wamena telah tiba di Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kamis (2/9/2021). Bantuan tersebut diterbangkan dengan menggunakan pesawat Hercules C-130 A-1331 dari Skadron Udara 32 Lanud Abdulrachman Saleh Malang Jawa Timur.

 

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. diwakili Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Mayjen TNI Jeffry A Rahwarin menyerahkan langsung bantuan Generator Oksigen kepada Bupati Wamena John Richard Banua, S.H., M.Si., bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya.

 

Dalam sambutannya, Pangkogabwilhan III menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Banyak kasus, penanganan perawatan pasien sangat memerlukan ketersediaan oksigen yang cukup, sementara oksigen pada masa tertentu mengalami kekurangan stok.

 

“Pasien Covid-19 dengan status gejala berat membutuhkan ventilator atau alat bantu pernapasan yang dapat mensuplai oksigen ke tubuh mereka. Ini mengandung konsekuensi bahwa kebutuhan oksigen menjadi sangat vital, sehingga kemampuan rumah sakit untuk dapat menyediakan oksigen bagi pasien Covid-19 merupakan suatu prioritas,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Mayjen TNI Jeffry A Rahwarin mengatakan, dalam menghadapi peningkatan kasus Covid-19 dibutuhkan kesiapan fasilitas medis untuk dapat merawat pasien Covid-19 yang membutuhkan alat bantu pernapasan. Metode lama yang mengandalkan pengiriman tabung gas oksigen atau liquid oksigen mungkin tidak akan cukup lagi, kekurangan atau kelangkaan oksigen dapat saja terjadi karena produksi dari tabung oksigen sudah maksimal, sementara kebutuhan masih belum tercukupi.

 

“Kelangkaan oksigen ini memerlukan langkah pemecahan, generator oksigen adalah solusi tepat bagi Rumah Sakit untuk dapat memenuhi kebutuhan, karena kemampuan mesin generator oksigen untuk memproduksi oksigen di Rumah Sakit dapat menjamin oksigen akan terus ada pada saat dibutuhkan oleh pasien,” jelasnya.

 

Pangkogabwilhan III juga menyampaikan, generator oksigen merupakan bentuk perhatian dan partisipasi aktif TNI dan komponen bangsa  lainnya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Jayawijaya. “Alat generator oksigen ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan mencegah terjadinya kelangkaan oksigen dalam penanganan Covid-19, sehingga dapat menekan angka kematian pasien di Kabupaten Jayawijaya,” pungkasnya.

Koramil 1628-03/Seteluk Bersama Tim Gabungan Gelar Oprasi Yustisi Covid – 19

Sumbawa Barat– Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten Sumbawa Barat kususnya diwilayah Kec.Seteluk, Koramil 1628-03/Seteluk, Kodim 1628/Sumbawa Barat bersama anggota Polsek Seteluk, Kembali menggelar operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Danramil 1628-03/Seteluk Kapten Inf I Nyoman Suarka dalam keterangan tertulis di Sumbawa Barat Kamis (2/9/2021)

Dijelaskan Danramil seperti halnya hari ini, Bertempat di jalan Poros Seteluk,Taliwang kec.Seteluk kab Sumbawa Barat, berlangsung kegiatan Oprasi Yustisi covid-19 oleh anggota gabungan TNI – Polri unsur kecamatan dan Satpol PP dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Danramil juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana diatur dalam provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub No 50 tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No 6 tahun 2020, Tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan,ungkapnya.

“Operasi Yustisi digelar secara terus menerus, sebagai bentuk upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19”.Jelas Danramil

Mengingat pada saat kita laksanakan operasi masih terdapat ada beberapa warga yang masih kurang peduli, melanggar atau belum mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dengan berbagai macam alasan.

Sehingga terpaksa tim gabungan menghentikan dan memberikan teguran serta tindakan sebagai pembinaan seperti push up agar mereka selalu ingat akan pentingnya Prokes covid -19, tegas Danramil.

“Selain diberikan teguran tersebut, tim tugas pendisiplinan juga menghibau kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan, diharapkan dengan adanya teguran ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, dengan harapan nantinya mereka dapat lebih meningkat kesadaran dalam menerapkan prokes sesuai Sop prokes covid 19” harap Danramil.

Adapun personil yang dilibatkan. Personil Koramil 1628-03/Seteluk Anggota Polsek seteluk, Staf kecamatan dan Satpol pp kecamatan seteluk,.

Kapolres Sumbawa Datangi Tokoh Agama

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK resmi sebagai Kapolres Sumbawa pada 28 Agustus 2021 lalu. Diawal menjabat Kapolres Sumbawa mendatangi kediaman Ketua MUI selaku tokoh agama Kabupaten Sumbawa guna menjalin silaturrahmi, Senin malam (30/8).

Kegiatan silaturahmi tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan keakraban dan kekerabatan serta untuk memperkuat komunikasi dan siinergitas antara pihak kepolisian Resor Sumbawa dengan tokoh – tokoh Agama Kabupaten Sumbawa. Sehingga situasi kamtibmas dapat terpelihara dengan aman dan kondusif.

Kedatangan kapolres Sumbawa disambut hangat oleh Ketua MUI Kabupaten Sumbawa DG Syukri Rahmat, S.Ag, yang didampingi ketua Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa DGH Faisal Salim, S.Ag. “Dalam silaturrahmi dengan Ketua MUI DG Syukri Rahmat, S.Ag dan Ketua Muhamadiyah DGH Faisal Salim, S.Ag, saya meminta dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas kami dilapangan khususnya berkaitan dengan permasalahan issue sara sehingga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Sumbawa dapat tetap terjaga,” beber Kapolres.

Diakuinya, dari silaturrahim yang dilakukan, banyak masukan, termasuk dalam penanganan Covid-19. “Ketua MUI menyampaikan banyak hal terkait karakteristik masyarakat Sumbawa, hal tersebut memang benar-benar harus saya pelajari untuk membawa Kabupaten sumbawa lebih baik lagi kedepan. Kami juga membahas tentang penanganan covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Saya berterimkasih sudah diterima dengan sangat hangat,” tambahnya.

Disebutkan, MUI maupun Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa menyatakan siap membantu dan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan. Serta siap berperan aktif dalam menciptakan kerukunan umat beragama dan toleransi di Kabupaten Sumbawa. (Using)

DPRD Sumbawa Usul 8 Ranperda Inisiatif

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa. Dan secara yuridis formal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan agenda yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Dapat dicermati ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ahmadul Kosasih, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, dalam menyampaikan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Tahun Sidang 2021, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Rabu (01/09)

Disebutkan, makna persetujuan bersama Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, merupakan bentuk hubungan yang dilandasi oleh semangat kemitraan dengan menjunjung tinggi dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing. Untuk mewujudkan kebijakan daerah yang komprehensif dan aspiratif serta memiliki daya guna dan daya laku efektif dalam kehidupan masyarakat.

“Bentuk hubungan ini terjadi dan akan terus terpelihara manakala DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki visi dan misi yang sama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan Tau dan Tana Samawa tercinta menuju Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban,” tegasnya.

Ia berharap, Agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut tetap mengutamakan asas keterbukaan menuju terjadinya dialog yang positif, aspiratif dan akomodatif. Sehingga proses pembahasannya dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Balai Mediasi (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa). Dan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa).

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi Bersama (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa). Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa). Serta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa). (Using)

 

Perusda Sabalong Samawa Jadi Perseroan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka terjadi perubahan status atas Perusda Sabalong Samawa. Sebab, perusda sabalong samawa belum memenuhi pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mengamanatkan, bentuk BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah ataupun perusahaan perseroan daerah.

“Untuk itu, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum perusda menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa,” katanya katanya dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Atas 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Rabu (01/09).

Diungkapkan, dengan dilakukannya perubahan bentuk badan hukum perusda menjadi perusahaan perseroan daerah, akan membuka peluang bisnis yang lebih baik bagi perusda sabalong samawa untuk melakukan pengembangan usaha. Dan diharapkan dapat menarik minat pihak lain di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk menjadi pemegang saham.

“Guna meningkatkan penyertaan modal serta untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih baik,” ucapnya.

Dijelaskan, Perusda Sabalong Samawa merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Sabalong Samawa. “Sebagai BUMD multisektor, keberadaan Perusda Sabalong Samawa dihajatkan dapat menggali dan mengintensifkan penerimaan pendapatan daerah serta merangsang potensi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya. (Using)

Ranperda Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan Ditarik

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseroan, ditarik. Penarikan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

“Sebelumnya pemerintah daerah telah menyampaikan 6 (enam) rancangan perda untuk dibahas pada rapat pembahasan rancangan perda hari ini, namun berpedoman pada ketentuan pasal 76 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. (Maka) pemerintah daerah menarik rancangan perda tentang izin usaha jasa konstruksi dan tanda daftar usaha perseorangan melalui surat bupati sumbawa nomor 188.34/495/hukum/2021 tanggal 27 agustus 2021,” katanya dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Atas 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Rabu (01/09).

Dijelaskan, secara konstitusional, kewenangan pembentukan perda yang dimiliki oleh pemerintah daerah diatur dalam pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam pasal 65 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang menyatakan bahwa, kepala daerah berwenang mengajukan rancangan perda untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD,” ucapnya.

Sehingga, sebagai wujud dari kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan Perda, pada agenda pembahasan ini, jumlah rancangan perda yang diajukan oleh pemerintah daerah sebanyak 5 rancangan Perda. Yakni Rancangan Perda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa.

Kemudian, Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. Rancangan Perda Tentang Penanaman Modal Daerah. Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. Dan, Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Perangkat Desa. (Using)

Dinkes Jember Siapkan Vaksin Moderna bagi Masyarakat Umum

Jember.Sumbawanews.com – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr Wiwik Supartiwi mengatakan, Dinkes sedang mempersiapkan vaksinasi bagi masyarakat umum dengan vaksin Moderna.

Ditemui di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu, (1/9/2021), saat akan mengikuti Rapat Koordinasi dengan Menko Marinves secara daring Wiwik berkata, “Kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat dan sedang menyiapkan vaksin Moderna untuk umum”.

Vaksinasi dengan vaksin Moderna bagi masyarakat umum menunggu tuntasnya vaksinasi booster nakes. Hingga berita ini ditayangkan vaksinasi tahap 3 (booster) nakes di Jember mencapai 51% atau 4.000 orang (nakes).

Wiwik mengatakan juga pemberian vaksin moderna bagi masyarakat umum akan dilayani di 13 rumah sakit milik pemerintah sebagai fasilitas pelayanan kesehatan (fanyankes).

Wiwik menegaskan tidak semua masyarakat bisa menerima vaksin Moderna. Dinkes mensyaratkan kepada masyarakat berusia 18 -66 tahun. “Mereka itu harus dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala sakit,” tegas Wiwik.

Vaksin Moderna untuk umum yang dimaksud adalah untuk dosis pertama dan dosis kedua.

Seperti diketahui bersama Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memberikan vaksin Moderna bagi masyarakat umum sejak pertengahan Bulan Agustus 2021. Tetapi diprioritaskan pada booster nakes.

Vaksin Moderna, berdasarkan uji klinis efikasi mencapai 94,1%. (To2)

Sebanyak 21 Pelanggar Operasi Yustisi Dirapid Antigen

Sumbawa Besar, Sumbawanews.com – Polres Sumbawa bersama unsur TNI, Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa dan Dishub Kabupaten Sumbawa, menggelar operasi gabungan Yustisi guna menekan laju penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, Selasa (1/9). Operasi Yustisi gabungan kali ini dengan sasaran para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan simpang Boak Kecamatan Unter Iwis pintu masuk ke dalam kota Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos. dalam keterangan persnya mengatakan, operasi Yustisi gabungan terus dilakukan untuk menekan dan mengendalikan penularan Virus Corona di wilayah Sumbawa. Dan Dalam operasi yustisi gabungan tersebut, telah menjaring sebanyak 61 orang terkait protokol kesehatan.

Disebutkan, dari jumlah tersebut, 2 orang diberikan sanksi administrasi. Dan 57 orang diberikan sanksi sosial, dengan menyapu atau membersihkan fasilitas umum, serta 2 orang diberikan sanksi peringatan.

“Selain itu, juga melakukan Rapid Antigen terhadap 21 orang, dengan hasil keseluruhan negative,” sambungnya.

Dijelaskan, Pihaknya terus melakukan himbauan juga memberikan sanksi bagi warga masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker. Sebab disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, sebagai langkah awal dalam pencegahan penularan Covid-19, pungkasnya. (Using)

MENGAPA JOKOWI GAGAL MERAIH PRESTASI DALAM ISUE PERUBAHAN IKLIM?

_Perbankkan tidak pernah sejalan dengan visi pemerintah_

Oleh : Salamuddin Daeng

Karena perbankkan di Indonesia tidak memiliki visi yang sejalan dengan komitmen pemerintah. Perbankan Indonesia layaknya lintah darat yang berorientasi bunga yang mencekik. Lebih dari itu tidak ada visi perbankkan dalam masalah masalah lingkungan hidup dan masalah keadilan sosial.

Bagaimana mungkin pemerintah dapat meraih komitmen besar di bidang lingkungan hidup tanpa melibatkan masyarakat dan dunia usaha? Sementara keterlibatan mereka butuh dukungan perbankkan. Bagaimana mungkin pemerintah bisa meraih konsensus climate change, sementara sumber pembiayaan untuk meraihnya tidak disediakan oleh perbankkan ? Bagaimana mungkin dunia usaha terlibat jika isue penurunan emisi, sementara isue perubaban iklim ini didesain sebagai isue yang berbiaya mahal oleh perbankkan?

Akibatnya pemerintah jalan sendiri dan bank hanya mencari celah untuk mengambil keuantungan secara sepihak dari kebijakan pemerintah namun tidak dalam rangka mendukung visi besar pemerintah. Seperti pepatah kesempatan dalam kesempitan. Idiom dunia tukang kredit ; Anda butuh uang? Bank menyediakan. Tapi anda dicekik. Bukan untuk mendukung tujuan anda tapi untuk menjerat leher anda.

Bayangkan sebagian besar kredit perbakkan indonesia hanya dialokasikan bagi tambang energi kotor dan pembangkit energi fosil. Tidak ada dukungan perbankkan membiayai energi bersih. Sernentara BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk meningkatkan bauran energi tidak punya modal, tidak punya uang, dan usahanya pun berjalan tertatih tatih.

Akibatnya tidak ada satu pun usaha di bidang energi yang layak yang memenuhi aspek studi kelayakan, yang menguntungkan secara ekonomi dalam berbagai skala usaha, yang dapat dikerjakan oleh masayakat, koperasi, UMKM, dan juga oleh BUMN. Hanya usaha energi kotor yang layak, karena memang sudah establish, konglomerasi energi kotor kian kaya, mendapatkan karpet merah dari perbankkan, fasilitas kredit mudah, dukungan perbakkan dan dukungan keuangan lainnya.

Padahal lima tahun lebih sudah waktu yang dilalui Presiden Jokowi untuk memenuhi komitmennya pada perjanjian internasional dalam bidang lingkungan hidup. Presiden menandatangani COP 21 Paris tahun 2016 di hadapan pemimpin dunia. Perjanjian ini juga telah disyahkan menjadi UU melalui DPR. Sebuah komitmen bersama internasional untuk menurunkan emisi karbon, yang merupakan penyebab kerusakan lingkungan nomor satu saat ini. Komitrman yang baik dalam rangka memperbaiki kualitas hidup.manusia dam kualitas hidup bangsa Indonesia. *Lalu mengapa presiden Jokowi tidak bisa mengatur bank? Perbankkan ini tunduk pada siapa?*

Berita Terkini

Ojol Memohon, Motor Ditarik: Dishub Jaktim Buka Suara

Sumbawanews.com,- Viral di media sosial, adegan seorang pengemudi ojek online berlutut dan memohon agar motornya tidak diangkut petugas Dishub di Jakarta Timur menjadi sorotan...

Israel dan Hizbullah Setujui Gencatan Senjata

Sumbawanews.com,- Beirut – Setelah berbulan-bulan konflik mematikan di perbatasan Lebanon-Israel, kedua pihak secara resmi menyetujui gencatan senjata yang berlaku mulai pukul 16.00 waktu setempat,...

Pramono dan Cak Imin Hadiri Haul Ulama Betawi di Monas

Sumbawanews.com,- Ribuan jamaah memadati kawasan Monas pada Jumat malam, 19 Juni 2026, dalam acara Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi yang digelar secara khidmat...

Pramono Resmikan Penataan Jalan Rasuna di CFD Pekan Ini

Sumbawanews.com,- Pemerintah DKI Jakarta siap meresmikan hasil penataan Jalan Rasuna Said pada acara Car Free Day (CFD) pekan ini. Menteri BUMN Erick Thohir, yang...

Berita Utama