Home Berita PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang Al Zaltun, Miliki 256 Rekening dan Mutasi...

PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang Al Zaltun, Miliki 256 Rekening dan Mutasi Triliunan Rupiah

Tangkapan layar video panji gumilang

JAKARTA, Sumbawanews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menaksir jumlah mutasi dari semua rekening yang diduga dipunyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, berada di angka triliunan rupiah. Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah seiring pendalaman yang dilakukan PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi saat ditanyai perihal jumlah mutasi ratusan rekening Panji Gumilang yang mencapai triliunan rupiah. Namun, Ivan belum bisa mengungkap jumlah pastinya. “Ya triliunan (rupiah),” kata Ivan saat dikonfirmasi pada Senin (10/7/2023) dikutip Sumbawanews.com dari Republika .

Baca juga: Inilah Video dan Foto Salat Idul Adha di Ponpes Al Zaytun Tetap Berjarak, Perempuan di Shaf Depan

PPATK pun sudah mengambil tindakan atas mutasi mencurigakan tersebut. PPATK mengungkapkan dilakukannya pemblokiran rekening yang diduga dipunyai oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang tersebut. “Benar, ada pemblokiran atas rekening-rekening itu,” ujar Ivan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, PPATK masih membutuhkan waktu guna mendalami transaksi janggal Panji Gumilang. PPATK masih “merahasiakannya” demi keperluan penyelidikan. “Kami masih berproses,” ucap Natsir.

Baca juga: Hanya Radikal, BNPT: Ajaran Ponpes Al Zaytun Bukan Terorisme Tak Bisa di Proses

Pemblokiran rekening Panji Gumilang dilakukan setelah ada laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) perihal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Panji Gumilang memiliki 289 rekening yang menggunakan namanya dan institusi. “Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi (total) 289,” kata Mahfud.

Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengungkapkan, sebanyak 256 rekening atas nama Panji menggunakan beberapa nama berbeda. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut Panji diketahui memiliki enam nama lain. “Ya, memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang,” ujar Mahfud. “Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” ujarnya lagi.

Baca juga: Selain KW 9, Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Mengadopsi Ajaran Isa Bugis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kekondusifan selama polisi melakukan penyidikan. Emil mengatakan, pembekuan rekening milik pimpinan Pesantren Ma’had Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sedang diproses oleh PPATK. “Proses pembekuan rekening aliran-aliran yang mencurigakan juga sedang berproses di PPATK,” ujar Emil.

Tidak hanya rekening, Emil menjelaskan, Polri juga menyelidiki legalitas aset lahan yang dimiliki Al-Zaytun. Dia menjelaskan, ada laporan pencaplokan ilegal yang melibatkan pesantren tersebut. “Itu akan disidik oleh Polri sehingga kita akan tahu apakah itu legal atau tidak, berapa yang legal dan berapa yang tidak legal. Kita tunggu hasil pemeriksaan,” papar dia.

Baca juga: Muslim Arbi Desak Kejagung Periksa Putera Jokowi Kaesang Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Emil sebelumnya menduga ada indikasi penggalangan dana yang dilakukan di Al-Zaytun untuk membiayai aktivitas kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Emil menjelaskan, penggalangan dana itu baru bersifat indikatif.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan terhadap MUI sebagai lembaga.

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS, Nicho Silalahi Minta Kejagung Periksa Putera Jokowi, Kaesang

Menanggapi itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengimbau Al-Zaytun agar tak terus buat gaduh. “Kami berharap bahwa Al-Zaytun itu jangan jadi kerikil di tubuh bangsa ini, diselesaikan masalah pada objektifitas yang terjadi,” kata Haedar di Unisa Yogyakarta, Senin (10/7/2023).

Ia juga mengimbau agar jangan ada politisasi pada kasus Al-Zaytun. Menurutnya, bangsa yang maju adalah bangsa yang menyelesaikan masalah tanpa terus gaduh. Jika ada aturan yang dilanggar maka hukum harus bertindak tegas. Ia menegaskan, lembaga hukum Muhammadiyah siap membantu menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga: Nama Politisi Hilang dari Dakwaan Kasus BTS, Bursah Zarnubi: Kenapa Nama Suami Puan Ikut Raib Juga

“Tentu baik MUI maupun lembaga hukum yang ada di Muhammadiyah dan lembaga hukum di institusi lain itu akan mem-back up Pak Anwar Abbas jika ada yang membawa ke ranah hukum. Jadi ya sudah nanti dibawa ke ranah hukum dan harus siap juga berhadapan dengan pembelaan hukum,” ucapnya.

Lembaga hukum Muhammadiyah siap jika perkara tersebut harus diadu di muka hukum. Namun ia mengingatkan hukum yang objektif dan berdasar pada koridor yang bisa memberi kepastian. Selain itu, Haedar memandang jika pernyataan tokoh agama disikapi dengan hukum, maka dikhawatirkan akan memunculkan friksi keagamaan dan kebangsaan.

Baca juga: BLBI, Harun Masiku, Proyek Fiktif BTS dan ‘Konde Sakti’ Megawati

“Padahal tokoh-tokoh agama itu memberi pesan moral, membuat pernyataan itu karena tanggung jawab moral agar beragama itu lurus-lurus aja lah. Kemudian yang kedua, kalau pesantren itu jangan diurus dengan model-model lain yang menimbulkan keresahan di muka publik,” ungkapnya.

Sebelumnya kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis. Hendra Effendy menyebut, kerugian materiil yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. (Republika/sn03)

Previous articlePemilik Ruko Akan Laporkan Ketua RT Riang Prasetya karena Membuat Keonaran
Next articleBone dan Karakter Pancasila
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.