Home Berita Ada Dugaan Tindak Pidana dan Keamanan di Ponnpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Polri...

Ada Dugaan Tindak Pidana dan Keamanan di Ponnpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Polri Akan Menangani

Mahfud MD bersama Gubernbur Jabar Ridwan Kamil

Jakarta, Sumbawanws.com.- Kontraversi yang terjadi selama ini di Ponpes Al Zaytun Indramayu membuat Pemrintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim investigasi. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah menyampaikan laporan dari tim investigasi terkait pemanggailan Panji Gumilang soal kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun, Sabtu (24/6/2023).

Dalam laporan tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut, Mahfud MD mengatakan ada beberapa indikasi pelanggaran yang sama ditemukan dengan laporan yang diterima oleh Kemenko Polhukam terkait dengan kontroversi Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Pendeta Saifudin Ngoceh, Bongkar Dugaan Cabul Anak Panji Gumilang Al Zaytun

“Semua laporan baik yang masuk lansung ke Kemenko Polhukam maupun laporan yang disimpulkan dari timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ucap Mahfud MD, dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

Adapun tiga persoalan serupa tersebut adalah, pertama ada dugaan terjadinya pelanggaran tindak pidana. Namun dalam keterangan pers tersebut, Mahfud MD tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran pidana apa yang ada di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Tegas! PWNU Jabar: Haram Mondokkan Anak di Ponpes Al Zaytun

Hal ini juga serupa dengan laporan-laporan lainnya yang diterima oleh Menko Polhukam. Sehingga laporan resmi dugaan pelanggaran tindak pidana ini akan disampaikan kepada Polri.

“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk mengajukan proses pidananya, nanti akan diumumkan pada waktunya.” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut, karena dari semua laporan yang diterima dugaan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah ada.

Baca juga: Sampaikan Aspirasi Pedagang, Ganjar Dicuekin Pj. Gubernur DKI Heru Budi, “Maaf Mas, Saya Sedang Kondangan”

Namun kedepannya dengan dugaan dan unsur-unsur yang sudah jelas ini, Polri tinggal melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan yang bersangkutan.

Tindakan kedua yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang memiliki pesantren dan lembaga pendidikan berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Baca juga: Cawe-Cawe Jokowi, Muslim Arbi: Bawaslu Berpihak ke Penguasa

Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam (YPI) yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola Kementerian Agama,” sebutnya.

Namun pemberian sanksi atau hukuman administrasi tersebut tetap harus mempertimbangkan hak yang dimiliki oleh para santri yang sedang mengemban pendidikan di Al-Zaytun.

Selain itu, Manhfud MD menambahkan bahwa hukuman administrasi tersebut harus disiapkan dengan penataan agar hak konstitusional santri mengenyam pendidikan terus berjalan.

Adapun tindakan ketiga yang menjadi laporan dari tim investigasi adalah mengenai keamaan dan ketertiban sosial di Indramayu, Jawa Barat terkait polemik-polemik yang muncul belakangan ini di Ponpes Al-Zaytun.

“Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi bagi Kang Emil sebagai Gubernur Jawa Barat, bersama dengan Kapolda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan,” pungkas Mahfud. (sn02)

Previous articleSampaikan Aspirasi Pedagang, Ganjar Dicuekin Pj. Gubernur DKI Heru Budi, ‘Maaf Mas, Saya Sedang Kondangan’
Next articlePatut di Contoh, Kisah dokter di Cianjur yang Rela Dibayar dengan Sampah Botol Plastik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.