Home Berita Nasional TNI Dilibatkan Berantas Begal, DPR Ingatkan Supremasi Sipil

TNI Dilibatkan Berantas Begal, DPR Ingatkan Supremasi Sipil

Sumbawanews.com,- Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menegaskan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi begal tidak boleh menggeser peran utama kepolisian. Meski didukung dasar hukum, operasi militer selain perang (OMSP) yang dilakukan TNI harus tetap berada dalam kerangka supremasi sipil, dengan aturan jelas dan pengawasan ketat.

Dalam keterangan resmi, Amelia menekankan bahwa TNI hanya berperan sebagai pendukung—memberikan bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, dan logistik—bukan sebagai penegak hukum. “Fungsi penangkapan, penyelidikan, dan penuntutan tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polri,” tegasnya, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan ini menyusul penjelasan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono yang menyatakan, keterlibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan begal sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7 UU TNI secara eksplisit menyebut OMSP sebagai tugas pokok, termasuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, Donny menegaskan, TNI tidak memiliki kewenangan menangkap, menggeledah, atau menghentikan tersangka. Operasi yang dilakukan berupa pengawasan bersama, patroli gabungan, dan edukasi masyarakat secara humanis. “Kami hanya mendukung, bukan menggantikan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Pusat.

Kritik terhadap potensi pelanggaran supremasi sipil tidak hanya datang dari politisi. Sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia sebelumnya mengingatkan, pengerahan militer untuk urusan keamanan dalam negeri berisiko memperlemah institusi sipil dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, peran DPR sebagai pengawas konstitusional menjadi krusial.

Pemerintah dan TNI berjanji akan memperkuat koordinasi dengan Polri, termasuk melalui mekanisme pelaporan dan audit internal. Sementara itu, masyarakat diimbau tetap waspada, namun tidak perlu khawatir berlebihan—karena kehadiran TNI di jalan raya bukan tanda kegagalan kepolisian, melainkan bentuk sinergi strategis dalam menghadapi kejahatan yang semakin terorganisir.

Dengan dasar hukum yang jelas dan batasan yang tegas, pelibatan TNI dalam pemberantasan begal bisa menjadi contoh kolaborasi yang tepat—asalkan tidak menjadi norma baru yang mengaburkan garis pemisah antara militer dan sipil.

Previous articleWarga Rusia Dicokok di Bandara Vietnam, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Next articleEks Agen CIA Ditangkap Usai Curigai Pencurian Emas Rp714 Miliar
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik