Home Berita Nasional Kemenkum Analisis Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

Kemenkum Analisis Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

Sumbawanews.com,- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan Kementerian Hukum dan HAM sedang menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan tersebut, yang dibacakan MK pada 30 Juli 2026, menegaskan MBG bukan bagian utama biaya operasional pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada tahun anggaran 2028. Hasil analisis akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar tindak lanjut kebijakan. Pemerintah menjamin akan memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan putusan tersebut.

Supratman meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa kewajiban Kemenkum adalah mengkaji kepatuhan putusan MK terhadap konstitusi, bukan mengubah atau menafsirkan ulang keputusan tersebut. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan enam pemohon lain, memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional untuk tahun 2026, namun wajib diubah dalam penyusunan APBN berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa biaya MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan harus dialokasikan secara terpisah, sehingga anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai program gizi yang bersifat sosial.

Previous articleDoan Van Hau Cedera Evan Dimas dan Berseteru dengan Marc Klok di Piala AFF
Next articlePUBG Mobile Luncurkan Skin Druvaen X-Suit dengan Tiga Wujud Berbeda