Sumbawanews.com,- Pansus 17 DPRD Kota Bandung membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah dengan penganggaran tahun jamak, Rabu, 29 Juli 2026. Pembahasan fokus pada dasar hukum penganggaran multiyears, kesiapan perencanaan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan. Ketua Pansus Maya Himawati menegaskan, regulasi ini diperlukan untuk menjamin pelaksanaan proyek strategis berjalan efektif, akuntabel, dan memberi kepastian hukum. Pembangunan kedua fasilitas itu dianggap krusial untuk memperkuat pengawasan internal pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Rapat kerja yang dipimpin Maya Himawati didampingi Wakil Ketua Sutaya itu melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung, Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda, serta tim penyusun naskah akademik. Para anggota Pansus 17, di antaranya Iman Lestariyono, Susi Sulastri, Deni Nursani, Asep Robin, Rizal Khairul, Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto Budiman, turut hadir dan menghimpun masukan untuk menyempurnakan raperda.
DPRD Kota Bandung berharap pembahasan raperda dapat segera selesai agar menjadi dasar hukum kuat bagi pelaksanaan pembangunan melalui skema penganggaran tahun jamak, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan pelayanan publik.















