Sumbawanews.com,- Sidang praperadilan jilid III terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Kubu Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, untuk memberikan keterangan terkait tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo atas penangkapan yang dinilai tidak sah.
Hendri menjelaskan, praperadilan merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, termasuk menilai tuntutan ganti kerugian akibat kesalahan prosedur. Menurutnya, meski seseorang berhak mengajukan ganti rugi jika penangkapan melanggar hukum, pengadilan tidak serta-merta mengabulkannya tanpa mempertimbangkan tiga alasan hukum yang menjadi dasar penilaian.
Ahli hukum itu menegaskan, besaran ganti rugi atas kesalahan penangkapan dan penahanan secara normatif tidak boleh melebihi Rp100 juta. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo dalam sidang tersebut.
Hendri menekankan bahwa tuntutan ganti kerugian harus melalui mekanisme praperadilan dan tidak bisa diputuskan sembarangan. Ia menegaskan, pengadilan wajib menilai kesesuaian prosedur penangkapan dengan hukum acara pidana sebelum memutuskan kompensasi.















