Sumbawanews.com,- Pembagian 1.098 ekor sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang dibiayai dari anggaran negara memicu perdebatan sengit di tengah perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Sebanyak Rp100 miliar dari dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) dalam APBN 2026 dialokasikan untuk membeli hewan kurban yang didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Papua. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan tidak mengetahui rencana penggunaan anggaran tersebut. “Saya enggak tahu masalah itu,” ujarnya, menyarankan agar pertanyaan dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Di tengah kebingungan aparat keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons berbeda. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa penggunaan dana negara untuk kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurutnya, dalam tradisi keislaman, kepala negara dianjurkan berkurban atas nama rakyat melalui baitul mal—yang dalam konteks modern diartikan sebagai kas negara. “Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, imam—dalam konteks Indonesia, presiden—dianjurkan membeli hewan kurban dari kas umat,” ujar Niam, menegaskan bahwa distribusi sapi itu bukan pribadi, melainkan bentuk kemaslahatan publik.
Pernyataan MUI ini diikuti oleh pembelaan dari Partai Gerindra. Juru bicara Bahtra Banong menekankan bahwa Banmaspres memiliki dasar hukum kuat dalam UU APBN 2026 dan UU Keuangan Negara. “Ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan. Ini program resmi negara, sama seperti yang dilakukan presiden sebelumnya,” ujarnya. Ia menambahkan, mekanisme pengadaan, penyaluran, dan akuntabilitas telah dijalankan melalui Kementerian Sekretariat Negara sesuai prosedur keuangan negara.
Komisi III DPR juga ikut angkat bicara. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa alokasi dana tersebut tidak melanggar hukum. Ia mengutip Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus bertujuan untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurutnya, memberikan kesempatan masyarakat miskin untuk menikmati daging kurban adalah bentuk konkret dari prinsip itu. “Jika dana negara bisa digunakan untuk bantuan sosial, pendidikan, atau kesehatan, mengapa tidak untuk kebutuhan spiritual dan sosial seperti kurban?” tanyanya.
Namun, kritik tetap mengalir dari sejumlah kalangan masyarakat dan pakar keuangan publik. Mereka mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk kurban, terutama di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Kurban adalah ibadah pribadi yang bisa dilakukan dengan dana pribadi. Menggunakan APBN untuk ini justru membuka ruang bagi persepsi bahwa kekuasaan dijadikan alat simbolis,” ujar seorang pakar kebijakan publik yang meminta tidak disebutkan namanya.
Kementerian Sekretariat Negara, melalui Wakil Menteri Juri Ardiantoro, tetap mempertahankan posisi bahwa program ini adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat yang tidak mampu ikut merayakan Idul Adha secara layak. “Tujuannya agar tidak ada keluarga yang hanya melihat hewan kurban dari jauh. Ini bukan simbol, tapi keadilan sosial,” katanya.
Polemik ini mengungkap ketegangan antara dua logika: logika simbolis yang melihat kurban presiden sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat, dan logika akuntabilitas yang menuntut kejelasan, efisiensi, dan prioritas dalam penggunaan uang rakyat. Di satu sisi, MUI dan partai penguasa menyatakan legalitas hukum dan syariah; di sisi lain, Menteri Keuangan yang seharusnya menjadi penjaga kesehatan fiskal justru mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan.
Ketika rakyat menanti daging kurban, pertanyaan yang lebih dalam pun muncul: apakah kebaikan yang dibayar dengan uang negara tetap murni, atau justru mengaburkan batas antara kekuasaan dan keikhlasan?















