Sumbawanews.com,- Seorang lansia berusia 61 tahun, Hartanti, menjadi korban perampokan oleh tetangganya sendiri saat akan melaksanakan salat di rumahnya di Kampung Pisangan, Jalan Makmur, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (2/8/2026) pukul 12.00 WIB. Pelaku, bernama Marhum, masuk ke rumah korban dengan mengaku sebagai anaknya, lalu mengancamnya dengan golok, melakban mulut, tangan, dan kaki korban, sebelum mengambil uang tunai Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat 1 gram, serta satu ponsel Samsung A07.
Setelah kejadian, korban berhasil melepaskan lakban yang mengikat tubuhnya dan melaporkan peristiwa itu ke Ketua RT. Pada pukul 14.00 WIB, Hartanti datang ke Polsek Cakung dalam kondisi wajah masih terlakban. Berdasarkan keterangan korban, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan berhasil menangkap Marhum. Barang bukti hasil kejahatan diamankan dan pelaku kini disangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Motif pelaku diduga karena tekanan ekonomi.















