Home Berita Bupati Pastikan Larangan Aktivitas Tambang Ilegal Dipatuhi

Bupati Pastikan Larangan Aktivitas Tambang Ilegal Dipatuhi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Ir. Syarafuddin Jarot, MP., didampingi Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I dan III DPRD Kabupaten Sumbawa, meninjau langsung lokasi longsor di kawasan pertambangan rakyat “Lawang Tuwa” di Kecamatan Lantung, Rabu sore, 9 September 2026.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi terkini di lapangan pasca terjadinya longsor pada pekan lalu, termasuk terkait kemungkinan masih berlangsungnya aktivitas penambangan pasca Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan larangan terhadap seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut, baik oleh masyarakat maupun oleh pengelola lokasi.

Baca Juga: Wabup Minta Aktivitas Tambang Lantung Dihentikan Sementara

Dalam peninjauan tersebut, Bupati H. Jarot bersama rombongan melihat langsung serta memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

H. Jarot menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi merupakan langkah perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kecelakaan dan korban jiwa.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghalangi masyarakat mencari nafkah. Namun, setiap aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, serta memiliki izin yang sah.

la juga meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan pertambangan di Kabupaten Sumbawa harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana potensi sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah tanpa mengorbankan keselamatan manusia maupun lingkungan.

“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi Lawang Tua dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin. (Using)

Previous articleCalvin Verdonk Gagal Debut di Liga Champions, Lille Kalah 2-3 dari Real Betis
Next articleCristiano Ronaldo dan Lionel Messi Perluas Pengaruh di Sepak Bola Spanyol Lewat Kepemilikan Klub
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik