Sumbawanews.com,- Polres Sragen menangkap tiga remaja berusia 17 tahun yang diduga membuat dan menyebarkan konten video berisi sosok “pocong jadi-jadian” di media sosial, yang memicu kecemasan di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Ketiganya—RA, RG, dan JS—diamankan di terowongan rel kereta api dekat Pasar Bunder, setelah petugas Satuan Intelkam melakukan patroli siber menyusul maraknya laporan hoaks soal “pocong begal” yang beredar luas di platform digital.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, ketiga remaja itu merekam aksi mereka di lokasi-lokasi strategis seperti Stadion Taruna dan Alun-Alun Sasono Langen Putro, lalu mengunggahnya secara langsung dengan narasi yang menakutkan. Meski menggunakan kostum pocong, tidak ditemukan motif kriminal lain selain penciptaan konten yang sengaja dirancang untuk memicu kepanikan.
Patroli siber yang digelar Polda Jateng sejak beberapa hari terakhir mengungkap pola yang sama di berbagai daerah: video dan foto identik yang diunggah ulang dengan mengganti keterangan lokasi—mulai dari Grobogan, Kendal, Magelang, hingga Cilacap. Padahal, menurut Artanto, kondisi di semua wilayah tersebut tetap aman, tanpa laporan korban jiwa maupun kerusakan material.
“Ini bukan kejadian nyata, tapi dampaknya nyata. Masyarakat panik, warga takut keluar malam, bahkan ada yang mengunci rumah sejak petang,” ujar Artanto di Semarang, Kamis (28/5). Ia menekankan bahwa kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga berkomitmen memutus mata rantai penyebaran hoaks dengan pendekatan preventif.
Selain penangkapan, jajaran kepolisian diperintahkan memperketat patroli malam di area pemukiman, jalan sepi, dan lokasi minim penerangan. Masyarakat pun diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan hal mencurigakan, bukan mengambil tindakan sendiri. “Jangan main hakim sendiri. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.
Artanto menambahkan, pihaknya terus melacak akun-akun yang menjadi sumber penyebaran konten serupa. “Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kekacauan, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan terakhir, ia mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. “Kreativitas boleh, tapi jangan jadi alat penyebar kepanikan. Dunia maya bukan tempat bermain-main dengan rasa aman orang lain.”















